Pasuruan, Ankasapost.Id, Babak baru dalam tindak lanjut penanganan laporan kasus diduga pencemaran nama baik menyeret nama NF / Dewor ( nama samaran) diduga merupakan istri seorang pengacara sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Pasuruan, memasuki babak baru “Konfrontasi” di Polres Pasuruan Kota.
Konfrontasi melibatkan yaitu SA Pelapor dan NF / Dewor sebagai terlapor berikut para saksi-saksi dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut dari kedua belah pihak. Melalui surat undangan untuk dilakukan konfrontasi yang dikirim tertanggal 30 Januari 2025 dan tanggal hadir Rabu 05/02/2025 menghadap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Adapun untuk diketahui konfrontasi adalah suatu situasi atau tindakan di mana dua atau lebih pihak yang memiliki pendapat atau kepentingan atau tujuan yang berbeda atau bertentangan bertemu atau berhadapan secara langsung membahas, menyelesaikan atau memperdebatkan perbedaan menjadi konflik tersebut.
Yang mana juga perlu untuk diketahui selama proses penanganan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor korban (SA) warga Jl. Hasanudin Gang X Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada tgl 14 Oktober 2024 tahun lalu hingga kini, sudah terdapat beberapa kali terjadi upaya-upaya yang bisa dianggap dan diduga merupakan bagian dari adegan serial babak drama baru untuk tujuan yang diasumsi bisa melemahkan, dan menghambat juga dimungkinkan bisa menghilangkan jerat pidana yang diberatkan sehingga jadi suatu perkara yang terkesan mencapai penyelesaian “Damai” dan tentu segala sesuatu tersebut diduga bagian dari permintaan pihak bekepentingan.
Sementara itu SA yang hadir didampingi suami serta beberapa orang saksi pelapor memenuhi undangan untuk Konfrontasi dari Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mengatakan jika pihak terlapor tidak hadir atau mangkir dari undangan yang tentunya sudah diketahui dan dikonfirmasikan kepada kedua pihak sebelumnya. Dengan dalih yang menurut penyampaian penyidik sedang ada sidang dadakan. Kemudian mengajukan untuk
mengundur pada hari berikutnya ditentukan pihak terlapor.
Menurut keterangan dari salah satu penyidik Polresta Pasuruan bahwa untuk acara pemanggilan untuk konfrontasi ini yang ditunda pada hari Jumat, 07 februari 2025 pukul 13.00 wib dilaksanakan konfrontasi tersebut dengan alasan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Konon katanya ada sidang diluar kota.
Menurut SA (korban) Kondisi ini mengesankan
adanya proses penanganan hukum yang diduga bisa didilai atau diatur pihak terlapor. Dan seolah-seolah serial babak baru yang diperankan dalam proses tindak lanjut terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang belum didapat kepastian hasil penyidikan dan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Dalam konfrontasi tadi dihadapan penyidik hanya dari pihak kami yaitu saya ‘ SA (korban) Edi Karyo Harjo (saksi) sekaligus Suami, Nur Salim (saksi) Chusnul khotimah (saksi) Siti Choiriyah (saksi) dan untuk terkait status mendatangkan ahli bahasa kami coba konfirmasi kepada penyidik jawabnya sudah dapat kepastian pelanggaran tindak pidana hukum dalam kata atau bahasa yang disebutkan oleh terlapor saat kejadian.” Ungkap SA (korban)
Pihak pelapor atas semua proses yang sudah dilalui selama penyidikan dan penyelidikan di Polres Pasuruan, berharap agar segera memberikan kepastian hukum yang benar – benar adil serta profesional dan porposional. tanpa ada tebang pilih apa lagi terintimidasi dari pihak-pihak tertentu. Dan agar kasus yang dilaporkan kepada penyidik Polres Pasuruan Kota, tidak lagi ngambang apalagi berlarut-larut.
“Kami berharap dan menuntut pihak dari Kepolisian benar-benar bertindak intensif dan seadil-adilnya dalam penanganan kasus yang menurutnya sudah lama ditunggu korban dan juga publik secara umum. Karena kejadiannya juga secara umum sudah diketahui dan dibenarkan oleh publik.”Pungkasnya. (Rief)