Malang,Ankasapost.id Pada Sekitar Pukul 09.00 Tepatnya Pada Hari Selasa Tanggal 04 2025 Di Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten malang Membagikan Tahap Akhir Penyerahan Sertifikat PTSL
Desa Tersebut Telah Mendapatkan Kuota Kurang Lebih Sebanyak 1.600 dan Pada tahapan akhir Ini Panitia dan Membagikan Sertifikat Kurang Lebih 450 bidang
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang berperan Kolaborasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam keberhasilan program ini. Camat Ngajum, Bapak Akhmad Taufiq Juniarto, S.STP, MM, hadir sebagai salah satu tamu kehormatan.
Selain itu, hadir juga Tim Koordinator BPN Kabupaten Malang, Bapak Suprapto, serta pendamping PTSL dari BPN dan desa, Bapak Syaiful ,Kepala Desa Balesari, Ibu Nanik Rahayu Ningtyas,Ketua PTSL pak Budi Santoso beserta staf perangkat desa turut serta dalam acara ini, menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan warga Desa Balesari.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.(Fahmi)