Akibat Kotoran Ternak Bebek Banyak Lalat Dan Bau Menyengat Di Ambal Ambil Jadi Polemik Warga

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Akibat kotoran ternak bebek di Dusun Rawi Timur Desa Ambal Ambil Kec Kejayan malah bikin polemik pada warga sekitar  dikarenakan bau kotoran yang dibuang di sembarang tempat dan juga banyak lalat dilokasi tersebut dikhawatirkan oleh warga akan menyebabkan banyak penyakit.

 

Bacaan Lainnya

Melihat kejadian wilayah Dusun Rawi Timur para warga sekitar merasa resah karena baunya kotoran bebek tersebut begitu menyengat apalagi sekarang angin begitu kencang, hampir setiap jam nya dirasakan oleh warga.

 

Pak Yan salah satu warga yang ditemui dirumahnya oleh awak media mengungkapkan dengan logat kental bahasa Madura

,”Dulu di tempat ternak tersebut bukan ternak bebek akan tetapi ternak ayam, yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Ambal Ambil tapi setelah kebelakangnya ini kok malah ganti ternak bebek, dan kotorannya pun dibuang disembarang tempat sedangkan lokasinya di dekat pemukiman warga baunya pun seperti itu banyak warga yang mengeluhkan perihal kotoran ternak itu”,

 

Kades Ambal ambil Syaiful Anwar juga mengatakan ,”Bahwa ternak bebek yang dulunya ternak ayam ijin pada pihak desa adalah ternak ayam saya benar benar mengetahui, akan tetapi disaat ini mereka mengubah ke ternak bebek kami dari Pemerintah Desa tidak pernah tau sama sekali, dan keluhan para warga kami yang ada di Dusun Rawi Timur juga sudah masuk pada kami”, ungkap Kades Syaiful Anwar.

 

Perihal aturan sudah jelas dimana terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

 

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *