Dugaan Kuat Kades Lebakrejo Tentang Kasus Oknum Kasun Banjiran Lakukan Double Job, Itu Tidak Masalah Selama Tidak Ada Keluhan

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Saat mengkonfirmasi langsung pada Kades Lebakrejo Kec. Purwodadi Arimi, terkait salah satu Perangkat Desa sebagai Kepala Dusun Banjiran Inisial ROM, yang telah melakukan Rangkap Jabatan/Double Job di PT Eka Timur Raya (ETIRA), Arimi memberikan pernyataan pada awak media, Senin, 17/02/2025, pukul 11.00 wib.

 

Bacaan Lainnya

Kades Arimi sampaikan ,”Memang benar Kasun Banjiran Inisial ROM kerja di Perusahaan juga dan selama ini memang gak ada keluhan dari masyarakat dan pelayanan pun berjalan lancar,  ya menurut saya gak ada masalah juga, karena Kasun ROM juga banyak memberikan kontribusi pada masyarakat Dusun Banjiran seperti itu”,

 

Kades Arimi pun juga menambahkan ,”Kalau kita mengacu sama aturan dalam hal ini Perbub berarti pelayanan kita pun juga terbatas dari jam 7.30 wib hingga 16.00 wib dan termasuk hari Sabtu Minggu kami juga ikut libur tanpa adanya pelayanan, akan tetapi pelayanan di desa 24 jam Non stop seperti itu”,

 

,”Saya sudah ngasih surat peringatan dan pembinaan dan saya pun juga sudah buat Berita Acara untuk diserahkan ke DPMD Kab Pasuruan, selama gak ada keluhan dari masyarakat gak apa apa juga sih menurut saya”, ucap Kades Arimi.

 

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b. Selain itu, perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.

Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa: Teguran lisan atau tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian definitif.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk: Mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, Selain itu, perangkat desa juga dilarang melakukan hal-hal berikut:

Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,Menjadi pengurus partai politik,

Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *