Pasuruan, Ankasapost.Id , Melihat kejadian yang lagi ramai diperbincangkan terkait pembuangan sampah dari Ponpes Dalwa Raci, di wilayah Dusun Banyu Pahit Desa Bendungan Kecamatan Kraton, dimana pihak pengelolanya yang bernama Roni sempat koordinasi dengan Sekdes Rohim. Selasa, 18/02/2025
Pasalnya warga dusun banyu pahit ngeluruk di lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh Roni pada hari Senin, 17/02/2025 pada siang hari, yang mau menanyakan dan menyampaikan aspirasinya kenapa tidak konfirmasi dulu setuju atau tidak malahan pihak Ponpes Dalwa langsung membuang sampah di lokasi tersebut yang notabene sudah ada kesepakatan dengan Sekdes Rohim.
Saat awak media langsung konfirmasi lewat hape via WA pada Perangkat Desa Bendungan Didik juga menjelaskan kalau dari pihak Ponpes Dalwa dengan pengelola Pembuangan Sampah Roni akan dikumpulkan untuk dimediasi hari ini agar ada penyelesaian secepatnya.
Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Nah, untuk ketentuan lebih lanjut terkait larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.
(Rief)