Pasuruan, Ankasapost.Id, Banyak warga Dusun Kuta’an Desa Karangasem Kec.Wonorejo yang mengeluhkan adanya ternak burung puyuh milik inisial SAF, dikarenakan baunya yang selalu di rasakan oleh warga sekitar, dihimpun dari keterangan warga setiap harinya merasakan bau sangat menyengat apalagi sekarang musim hujan yang bersumber dari Usaha burung puyuh
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan diberitakan mengatakan ,”Usaha Telur Burung Puyuh itu sudah berjalan lama sudah 3 tahun akan tetapi dugaan kuat Inisial SAF tidak pernah memiliki Surat Ijin Usaha Ternaknya”,
,”Dan diduga kuat tidak mengantongi ijin baik dari Dinas Peternakan dan selama ini dampak lingkungan pun tidak dipikirkan sama sekali dan lokasi kandang pun di dekat pemukiman warga terus terang ini sangat berpengaruh pada warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan baunya ternak burung puyuh yang hampir setiap hari dirasakan warga”, tegas warga tersebut.
Awak media berusaha mengkonfirmasi pada pemilik usaha puyuh yaitu pihak istri inisial RUR,
,”Bahwa usaha burung puyuh sudah dimulai kurang lebih 3 tahunan ini, dan memang ijinnya gak ada sama sekali akan tetapi kami juga sudah dikawal oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setiap minggunya berkunjung kesini akan tetapi tidak pernah menyampaikan untuk ijin ijinnya itu”,
,”Dulu masih jamannya Mantan Kades Toyib kami sempat menyampaikan Usaha telur burung puyuh ini, tetapi memang kami belum pernah ngurusi surat ijinnya, dan karena kami tidak tau dan jumlah untuk. Burung puyuh adalah 2000 ekor”, ungkap inisial RUR.
Dari penjelasan warga bahwa pemilik usaha telur burung puyuh inisial SAF/RUR diduga kuat tidak memilik ijin apapun, tetapi sepertinya inisial SAF diduga kuat tidak peduli atas aturan surat ijin yang sudah diatur oleh undang undang, selain itu ternak puyuh dimana lokasinya pun tepat karena di pemukiman warga.
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
(Rief)