Seorang istri di jombang melaporkan suaminya ke polres jombang lantaran merasa di tipu Spk palsu atau fiktif

  • Whatsapp

Jombang ,Ankasapost.Id-Seorang istri berinisial R di Jombang melaporkan suaminya sendiri ke polres jombang lantaran memalsukan proyek pengadaan beras pemerintah yang ternyata fiktif. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 164 juta.

 

Bacaan Lainnya

 

Kuasa hukum R, Adang Dwi Widagdo mengatakan, kliennya membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke Polres Jombang terhadap suaminya berinisial H pada 28 Desember 2024. H diadukan karena melakukan penipuan dengan menggunakan perusahaan milik istrinya yaitu CV Virandia yang beralamat di Kecamatan Kesamben, Jombang.

 

 

“Kita mengadukan saudara H sebagai teradu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

 

 

Adang Dwi Widagdo kuasa Hukum R,Menjelaskan H menggunakan CV Virandia milik istrinya untuk memperoleh proyek pengadaan beras di pemerintah. Untuk meyakinkan R selaku istri dan Direktur dari CV Virandia, H ini menunjukan dokumen surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah daerah pada April 2024.

 

 

Selama April-November 2024 itu, total ada 9 SPK untuk pengadaan beras sebanyak 157 ton. Dari situ, H membeli beras ke suplier bersinisial S, warga Kecamatan Plandaan, Jombang.

 

“Semua SPK dan dokumen MoU ini yang tanda tangan adalah saudara H. Saudara H ini selaku Wakil Direktur CV Virandia,” ungkapnya.

 

Seiring berjalannya waktu, R merasa curiga lantaran tidak ada pencairan dari pihak pertama atau pemerintah daerah. Setelah ditelusuri, ternyata seluruh dokumen SPK dan MoU yang disodorkan H kepada istrinya rupanya palsu.

 

 

“Desember 2024 itu saya berinisiatif menyurati Sekwan dan Sekda Jombang untuk mengklarifikasi soal SPK ini. Setelah mendapat surat balasan, rupanya SPK ini fiktif tidak pernah ada,” kata Adang.

 

 

Diungkapkan Adang, selama proyek pengadaan beras fiktif itu, kliennya sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 164 juta untuk melunasi beras yang diorder H ke suplier berinisial S tersebut. Hanya saja, R tidak mengetahui wujud beras yang diorder oleh suaminya itu.

 

 

“Karena SPK ini fiktif, maka otomatis tidak ada dana (dari pemerintah) untuk membayar beras. Maka klien kita mencari dana talangan untuk melunasi pihak ketiga,” bebernya.

 

 

Sementara ini, Adang mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti LPM dari kliennya. Ia juga mendorong H untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait kasus tersebut.

 

 

“Harapan kita kepada penyidik agar berjalan sesuai SOP terhadap kasus ini karena demi mencari kebenaran,” tandasnya.

 

“kuasa hukum R, Adang Dwi Widagdo mengatakan bahwa klien kami R itu tidak bersalah dalam kasus ini, justru klien kami jadi korban penipuan Spk fiktif sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar 164juta.

 

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya laporan dari R. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.

 

“Masih dalam penyelidikan,” pungkas nya(SH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *