Sikap Arogansi Petugas PLN Yang Lakukan Pemutusan Meteran Secara Sepihak Tanpa Konfirmasi Pelanggan Yang Sudah Bayar

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi tindakan yang sangat arogansi oleh 2 orang oknum petugas PLN inisial BGS Dan Inisial TGH yang dibarengi petugas baca meter Lukman, untuk melakukan pemutusan meter listrik pada pelanggannya Farida dengan nomer pelanggan 513510732495 atas nama Muhatun RT02/RW 03 Dusun Krajan di Desa Jatigunting Kec.Wonorejo, Rabu, 19/02/2025.

 

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan dari adik korban yang bernama Sholihan ,”Kejadian pencabutan meteran listrik itu tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan sikap yang mentang mentang dan arogansi oleh oknum inisial BGS Dan SPV nya inisial TGH tadi siang yang di barengi oleh petugas baca meter Lukman”,

 

Dan dilanjutkan oleh Sholihan ,”Dan kakak saya sudah menunjukkan bukti pembayarannya untuk bulan Januari 2025 lewat BRI Link di depan Toko Mas Gadjah Wonorejo tetapi  dengan sikap yang sangat disayangkan sambil bentak bentak si oknum Petugas PLN inisial BGS tidak pedulikan hal itu semua tetap saja di ambil meteran dirumahnya kakak saya Farida”,

 

Sesuai aturan alasan pemutusan listrik Pelanggan menunggak pembayaran tagihan listrik, Pelanggan melakukan pelanggaran, Keputusan pemerintah.

Prosedur pemutusan listrik PLN akan memberikan jangka waktu maksimal 3 bulan kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan Jika pelanggan tidak membayar tagihan dan dendanya dalam waktu 60 hari sejak pemutusan sementara, PLN berhak membongkar instalasi sambungan listrik Pelanggan yang ingin listriknya disambung kembali harus mengajukan pemasangan instalasi baru dan membayarnya dengan biaya pribadi, Hak konsumen Konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik Konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PLN jika pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Upaya hukum Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada PLNKonsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *