Pasuruan, Ankasapost.Id, Di duga kuat 1 unit mobil elf yang asalnya plat hitam kemudian dengan sengaja diganti oleh pemiliknya dengan inisial ARS asal Kecamatan Sukorejo dengan mengubah plat hitam jadi plat kuning dibuat untuk mengangkut penumpang dengan trayek Surabaya Malang yang akhirnya jadi polemik dikalangan para pengemudi lainnya. senin, 24/02/2025
Awak media meminta keterangan narasumber dari 2 orang pengemudi inisial SN dan Inisial MJB,
Inisial SN sampaikan kekesalannya ,”Kami merasa sangat resah atas tindakan oknum pengemudi dan juga pemilik mobil Elf inisial ARS tersebut karena jelas jelas itu tindakan melanggar hukum, selain itu kami merasa rugi juga setoran kami tambah berkurang semenjak mobil plat hitam itu ngambil trayek Malang Surabaya ini”, singkat inisial SN.
Kemudian pengemudi inisial MJB juga menambahkan ,”inisial ARS memang dengan sengaja memalsukan plat nomernya yang awalnya adalah plat hitam sekarang diganti kuning Mobil ELF nya, dan sekarang malah dibuat trayekan Surabaya Malang, kalau seperti ini terus bagaimana?, coba inisial ARS bisa tunjukkan ijin trayeknya, plat nomernya kok bisa langsung jadi kuning yang biasanya hitam,, STNKB nya bisa ditunjukkan, gak akan berani dia mas”, keluhannya MJB.
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara motor atau mobil wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli. Plat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang memiliki standar jika pengendara diketahui menggunakan plat kendaraan palsu, ia bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Selain itu, penggunaan plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.
Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
(Rief)