Pasuruan, Ankasapost.Id, Keluhan warga Dusun Sompyo Desa Luwuk Kec Kejayan Kab. Pasuruan yang menanyakan legalitas dan surat ijin usaha ternak ayam dan pemiliknya adalah Sukron dan Evi, dikarenakan baunya yang sangat menyengat dan selalu di rasakan oleh warga sekitar, dihimpun dari keterangan warga setiap harinya merasakan bau sangat menyengat dan bersumber dari ternak ayam tersebut akhirnya muncul polemik pada warga. Selasa, 25/02/2025.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan diberitakan mengatakan ,”Usaha Ternak ayam itu sudah berjalan lama akan tetapi dugaan kuat pengelolanya dalam hal ini untuk surat ijin usahanya pun tidak ada dan buang limbah kotoran juga sembarangan di sungai kuntungan”,
,”Yang diduga kuat tidak mengantongi ijin baik dari Dinas Pertanian/ Peternakan serta ijin AMDAL nya pun gak ada sama sekali dan lokasi kandang di dekat pemukiman warga terus terang ini sangat berpengaruh pada warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan baunya ternak ayam yang hampir setiap hari dirasakan apalagi sekarang musim hujan mas”, tegas warga tersebut.
Dari penjelasan warga bahwa pemilik ternak ayam yang diduga kuat tidak memiliki ijin apapun, tetapi sepertinya pemiliknya pun tidak peduli atas aturan surat ijin yang sudah diatur oleh undang undang, selain itu kandang dimana lokasinya pun tepat yang hampir berdekatan dengan pemukiman warga.
Perlu diketahui bahwa aturan dalam usaha ternak tersebut adalah sebagai berikut diantaranya IUP (ijin Usaha Peternakan), dan lokasi pemukiman harus berjarak minimal 250 meter sampai 1000 meter, NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah registrasi sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan, berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2009 khususnya pasal 60 ayat 1.
Saat dikonfirmas oleh awak mediai pada Kepala Desa Luwuk H Rofi’i lewat hape via WA ,”Bahwa tidak monitor kalau dibuang ke sungai kuntungan dan setau saya bahwa limbah kotoran tersebut di buang ke daerah pegunungan terutama daerah Puspo”,
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
(Rief)