Pasuruan, Ankasapost.Id, Melanjutkan berita sebelumnya bawasannya Oknum Kasun Banjiran Desa Lebakrejo Kec. Purwodadi inisial ROM, yang diduga kuat telah dilindungi dan diback up oleh Kades Arimi agar tetap lakukan rangkap jabatan/Double Job tanpa alasan yang jelas.
Saat dikonfirmasi Media Ankasapost.id lewat hape via WA Kades Arimi terkesan masa bodoh dan tidak peduli dengan pemberitaan yang sudah tayang beberapa waktu lalu, Kades Arimi saat ditanya tentang oknum kasun inisial ROM yang lakukan double job Kades Arimi jawab dengan enteng jawab ‘Nopo’o’,
Kemudian awak media menanyakan status dan kejelasannya Kasun banjiran itu bagaimana ?, lagi lagi Arimi jawab dengan kata kata sangat tidak mengenakkan ‘Njalok jawab opo pean’, ‘ Aq gak weruh pean sopo’, dan ujung ujungnya ada keanehan jawaban yang diucapkan oleh Kades Arimi ‘Saya ganti Hape’, ‘Kontaknya ilang semua’, jawab Arimi.
Dalam hal ini awak media juga sudah konfirmasi pada yang Oknum Kasun Banjiran inisial ROM di tempat kerjanya di PT ETIRA (PT Eka Timur Raya) ,dan awak media saat menanyakan pada inisial ROM harus wajib memilih sembari menjawab ,”Saya lebih memilih di PT ETIRA daripada jadi Kasun”, dan ,”saya pun akhir februari 2025 akan buat surat pernyataan pengunduran diri”,ungkapnya.
Apabila Kades Arimi benar benar tegas dalam menjalankan aturan dan undang undang yang ada
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b. Selain itu, perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.
Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa: Teguran lisan atau tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian definitif.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk: Mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, Selain itu, perangkat desa juga dilarang melakukan hal-hal berikut:
Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
Menyalahgunakan wewenang, kewajibannya,Menjadi pengurus partai politik,
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
(Rief)