Pasuruan, Ankasapost.Id, Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan yang telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 3 Januari 2023 dengan Laporan Informasi sebagai Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023, kembali memicu publik.
Penanganan perkara kasus yang sudah berjalan selama 2 tahun ini sudah proses naik sidik yang terkesan lemot. Langkah ini justru memicu kecurigaan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat yang ingin meredam kasus demi kepentingan tertentu semakin mencoreng rasa keadilan masyarakat.
Nur, selaku pelapor mengecam keras tindakan tersebut ,”Kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum kita, tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku. Apalagi ini kasus korupsi yang merupakan ektra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, kami akan terus mengawal hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku dan saya akan mengirim surat ke presiden”, tegasnya.
Bupati kabupaten Pasuruan M.Rusdi Sutejo. Saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp yang sampai saat ini memilih bungkam tanpa tanggapan yang semakin mengkhawatirkan, mengingat tidak ada transparansi, juga dikritik karena tidak menunjukkan sikap tegas dalam permasalahan kasus ini.
“Seharusnya sebagai bupati berada di garda terdepan, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan, termasuk mencegah dan menindak korupsi, tetapi justru memilih diam. Ini dianggap bentuk lalai dalam menjalankan tugasnya dan bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,”ujar nur
Tak hanya si pelapor Edi Sofyan, yang merupakan aktivis bidang hukum selalu paralegal di kantor hukum Indometro dan Rekan, juga senada mengungkapkan kekesalannya atas proses penanganan kasus ini yang terkesan ditutup- tutupi.
“Kami menuntut keadilan hukum benar- benar ditegakkan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul keatas, sementara pelaku korupsi yang diketahui sebelumnya sebagai tim pemenangan dan punya kedekatan dengan penguasa justru dilindungi,”serunya
Jika pelaku korupsi terhadap kepala desa dibiarkan, apalagi perkara tersebut sudah proses naik sidik dan sudah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 450 juta, Hanya karena kedekatan dengan kepala daerah atau karena diduga ada pihak yang mencoba melindunginya, jadi hambatan penegakannya. Jika itu terjadi maka hukum di negri ini benar-benar sedang tidak baik-baik saja/ dalam bahaya.
Publik tidak boleh diam! Kita harus terus menekan pihak berwenang agar kepala desa Wates segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jika ada keterlibatan campur tangan oknum pejabat yang mencoba bermain dalam kasus ini, mereka juga harus diusut dan dihukum,”tandas edi, atau pria yang akrab disapa AlJabar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berinisial M. yang telah DILAPORKAN masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 3 Januari 2023 dengan Laporan Informasi sebagai Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.
Dugaan itu terkait korupsi ketahanan pangan pengadaan hewan jenis sapi perah dianggarkan sumber dari dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 440.000.000,- dengan harga satuan pembelian per ekor sapi perah senilai Rp 20 juta sebanyak 22 ekor sapi perah. Modusnya memanipulasi pengadaan pembelian hewan sapi perah dengan cara menyewa sapi tetangga Rp 1 juta per ekornya.
Selanjutnya, dugaan korupsi dalam bentuk pekerjaan pemeliharaan jalan tidak terealisasi senilai Rp 60.135.000,- maupun pembangunan paving di Dusun Pasir Panjang senilai Rp 27.960.000,- yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
(Tim)