Pasuruan, Ankasapost.Id, Tentang Raibnya 15 ekor sapi dari anggaran DD untuk ketahanan pangan di Desa Sumber Banteng Kec Kejayan pada tahun 2022 dengan anggaran 172.987.500 yang diduga telah dijual oleh peternak dan oknum Kasun juga Kades Yani pun terlibat dalam lingkaran hitam ini.
Desa Sumber Banteng Kec Kejayan terdiri dari 3 dusun diantaranya Dusun Krajan, Dusun Karang panas, Dusun Taman dan sapi sapi itu sudah diserahkan pada peternaknya yang diduga menjual untuk kepentingan pribadi.
Dan rata rata kasun nya pun juga terlibat termasuk Oknum Kades YN, diantaranya adalah inisial MHS, inisial NO, inisial RS, inisial DHR, inisial HSN, inisial SRT, inisial SNN, inisial SMT, inisial YKP, inisial Kasun TYP.
Dan juga ada yang sudah menitipkan uang untuk mengembalikannya dengan nilai nominal besarannya bervariatif ada yang kembalikan 5 juta dan ada juga yang kembalikan 7 juta akan tetapi uang nya pun sampai hari ini tidak ada kejelasannya.
Pelaku korupsi Dana Desa tidak dijerat dengan peraturan pemerintah melainkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tindak pidana korupsi dana desa juga dapat melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Maka dengan ini Ketua GM Grip Jaya Pasuruan Raya Kang Eddy Ambon sudah melaporkan Oknum Kades YN dan perangkat Desa Sumber Banteng yang karena diduga terlibat dalam dugaan yang telah menggelapkan 15 ekor sapi ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.
(Rief)