Perubahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Oleh Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

  • Whatsapp

Kediri,AnkasaPost.Id- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat Tata kelola Pertahanan Negara yang lebih adaptif dan efektif, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri. Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan Prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan Pertahanan nasional. Revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional secara menyeluruh dalam beberapa pasal yang perlu Revivi untuk hal yang lebih baik dan postip.

Bacaan Lainnya

 

Perlu pemahaman informasi tentang RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni adanya perubahan pasal yang lama menjadi penambahan point baru adalah sebagai berikut ;

 

*Pasal 3*

Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi Pemerintah menyetujui kedudukan TNI dalam strategi Pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI.

 

*Pasal 7* yakni Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

 

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 Tugas baru TNI dalam Operasi Militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin selain perang, yaitu:

1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

*Pasal 7 (2) huruf b* ;

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan Wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

*Pasal 7 (4)*

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

 

*Pasal 47* , Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

 

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian / lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer menjadi 14 diantaranya sebagai Berikut ;

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

 

*Pasal 53* , Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

– Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun

– Perwira sampai dengan Pangkat Kolonel maksimal 58 tahun

– Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun

– Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun

– Perwira Tinggi Bintang 3 maksimal 62 tahun

 

Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

*SARAN OPINI *

Sebagai saran ke depan, mari belajar dengan baik dan benar sebelum bertindak. Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, menurut Kami sudah pas dan Harus kita dukung sebagai bagian dari Cinta Tanah Air dan Bangsa.

Tetap semangat menciptakan Komponen Cadangan Petahanan Negara yang militan,, cerdas dan Waskita.

 

Salam Bela Negara.

Kediri, 28 Maret 2025

Advokat Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *