Pasuruan, Ankasapost.Id-, Telah terjadi penyalahgunaan tabung Elpiji 3 Kg bersubsidi dibuat untuk pengeringan gabah padi di wilayah Desa Bandaran Kecamatan Winongan dimana oknum pemiliknya dengan inisial NDR diduga dengan sengaja menggunakan tabung elpiji 3 kg tersebut untuk usahanya selamanya.
Menurut narasumber yang enggan diberitakan menyampaikan pada awak media ,”Kalau si oknum ummik (panggilan akrab) inisial NDR memang sudah lama menggunakan elpiji 3 kg dalam pengeringan gabah gabahnya dan inisial NDR memang tidak pernah menggunakan elpiji Non Subsidi”, pungkasnya.
Ditambahkan oleh tim yang ada di lokasi penggilingan gabah juga mengatakan ,”bahwa kegiatan selep gabah ini sudah berlangsung lama dan memang si pemilik diduga kuat menggunakan LPG tabung 3 Kg bersubsidi dan biar irit serta ekonomis akan tetapi apabila LPG tabung 3 Kg bersubsidi sudah jelas dilarang dan pemilik selep gabah tersebut telah melanggar undang undang”,
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Dan pengusaha selep gabah punya kategori skala menengah maka pemiliknya akan dikenai sangsi sangsi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur bahwa penyediaan dan pendistribusian tabung gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Beberapa usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas 3 kg, di antaranya:
Hotel, Restoran, Usaha peternakan, Usaha jasa las,
(Rief)