Parah Tambang Galian C Daerah Gumuk Linggis Milik Heru di Duga Tidak Mengantongi Izin

  • Whatsapp

Banyuwangi-Ankasapost.Id//Tambang galian C milik Heru di daerah Gumuk Linggis Dusun Damrejo Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, di duga tak punya ijin resmi dan tidak ada KKT (Kepala Tehnik Tambang) masih berani beraktifitas tanpa pedulikan keramahan lingkungan bahkan bisa merusak ekosistem alam sekitarnya,

Senin 14/04/2025.

Bacaan Lainnya

 

Puluhan kendaraan Dum Truk yang antri itu, sepertinya tidak ada masalah, mengambil atau beli pasir di lokasi tersebut, namun sangat cukup di sayangkan bila Dum Truk tsb melewati arah ke selatan jalan Paving baru selesai di kerjakan oleh CV GUNUNG BATU senilai kontrak Rp 196.914.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) beberapa bulan lalu kurang lebih ada 3 bulan hancur berantakan bahkan pecak – pecah tak beraturan. Adapun dugaan paving yang di pasang kelihatannya seperti jenis tipe K. 250 bukan K. 300.

 

Ini yang harus dipertanggung jawabkan oleh dari pihak penambang dan Kades Aliyan yang memperbaiki atas rusaknya Pavingisasi harus di ganti secepatnya seperti semula saat pemasangan Paving baru.

 

Kami tim sebelum bulan puasa satu bulan lalu kami datangi ke Desa Aliyan mencoba konfirmasi kepada Kades, mempersoalkan terkait rusaknya paving tersebut belum di perbaiki hingga sampai sekarang pun Kades Agus Nurbani Yusuf mengatakan, ” iya mas Terima kasih atas infonya kalau proyek pekerjaan Pavingisasi dari CV Gunung Batu sudah saya ambil alih, jadi besok akan saya perbaiki, ” Ungkap kata Kades Agus Nurbani Yusuf.

 

Tapi berdasarkan fakta tim media telah survei lokasi pada hari Sabtu tgl 12 April 2025 tepat pukul bahwa apa yang di sampaikan oleh Kades tersebut fiktif belaka sama halnya pembohongan publik semata, sebab tidak sesuai yang di ucapkan oleh Kades ternyata bohong belaka hingga sampai sekarang pun masih berantakan.

 

Dan lebih parahnya lagi, di area tersebut berdekatan ada tambang galian C milik Heru di duga tak berijin yang kian marak beraktifitas tanpa memikirkan dampak ekosistem alam.

 

Ada salah satu warga tidak jauh dari lokasi tambang tsb sebut saja PS. mengatakan pada awak media, ” iya bang tambang galian C itu punya mas Heru sudah lama beraktifitas, soal Legal atau ILegal nya saya kurang tahu, yang pasti setiap hari ada puluhan Dum Truk muat material pasir lewat sini, sampai banyak debu di terpa angin kemana – mana, saya ingin sekali lingkungan ingin jangan di cemari kotoran debu, ” Pungkasnya dengan pilu.

 

Baru ada proyek perbaikan jalan di paving belum lama sekitar 2 bulanan sudah berantakan akibat banyak di lewati Dum Truk pasir, saya harap mas Heru harus mengerti dan bertanggung jawab atas membuka tambang galian C ini supaya di hentikan biar kami tiap hari tidak di cemari banyak kotoran debu beterbangan kesana kemari, apalagi musim hujan jalan semakin becek, ” Tambahnya dengan keluh resah.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang – Undang (UU) Minerba mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin,ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyart rupiah).

 

Dan bagi Kades Aliyan dugaan pembohongan informasi publik dapat di kenakan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia nomor (1) Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No.1/1946)

 

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di hukum dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

 

 

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *