Kajati Lampung Resmi Tahan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

  • Whatsapp

Lampung Ankasa Post,Id.Dengan di tetapkan dan di tahannya mantan Bupati Lampung timur Dawam Raharjo oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,menambah catatan panjang bagi para Pejabat baik kepala Daerah maupun dari OPD yang tersandung bahkan terlibat langsung melakukan tindak pidana korupsi.

 

Bacaan Lainnya

Penahan Dawan oleh Kajati Lampung lantaran adanya tindakan Mark Up terhadap pekerjaan pembuatan pagar gapura Rumah Dinas Bupati semasa dirinya menjabat sebagai orang nomor 1 di Lampung Timur, yang nilainya hingga mencapai puluhan milyar rupiah, di nilai adanya ketidak beresan dalam dan atau hasil pembangunan tersebut yang sehingga setelah di lakukan penilaian hingga sampai penyelidikan oleh Kajati di temukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan hingga dari semua itu di temukan oleh pihak Kajati bahwasannya Dawam Raharjo telah melakukan tindak pidana Korupsi dan akibat perbuatannya tersebut Negara telah di rugikan hingga tiga milyar rupiah.

Selanjutnya Pihak Kajati akan melakukan penahanan terhadap Dawam Raharjo beserta yang lain yang terlibat dalam kasus Korupsi hingga 20 hari kedepan, dan saat ini Dawam harus menghirup udara di balik terali besi Rumah Tahanan kejaksaan Tinggi Tanjung Karang.

 

Mendekamnya Dawam Raharjo di dalam sel tahanan Penegak Hukum merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak Kejaksaan dalam memerangi para pelaku Korupsi, dengan mengedepankan pemberantasan bagi siapa pun para pelaku korupsi tanpa tebang pilih, yang sehingganya dengan di jebloskannya kedalam sel mantan Bupati Lampung Timur beserta pejabat yang terlibat, tentu saja hal ini dapat untuk di jadikan Refleksi bagi para Pejabat khususnya di Kabupaten Lampung Timur, baik bagi Pejabat Pemerintah maupun Pejabat yang ada di Desa, kalau tidak ingin bernasib sama seperti Dawam Raharjo dan yang lain dalam hal ini jangan coba coba dan main main hingga sembrono dalam menggunakan uang Negara karena Hukum akan berlaku sama terhadap siapa pun ( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *