Warga Desa Ambal Ambil Nglurug Di Polres Pasuruan Pertanyakan Dugaan Penyimpangan DD Oknum Kades SA

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id- Ramainya pemberitaan di sosial media tentang kasus dugaan korupsi anggaran DD di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan yang dilakukan oleh oknum Kades inisial SA yang sampai hari ini masih belum dinyatakan sebagai tersangka dari laporan yang sudah lama oleh pihak APH.

 

Bacaan Lainnya

Salah satu wakil ketua BPD inisial AH yang ikut hadir di Polres Pasuruan Unit Tipikor untuk menanyakan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran DD tahun 2021 dan DD tahun 2022 yang dilakukan oknum Kades  inisial SA di Polres Pasuruan Unit Tipikor mengatakan

,”Sampai dimana pihak penyidik polres menangani kasusnya Oknum Kades SA, dimana pihak penyidik pernah omong pada saya kerugian negara sudah ketemu sejumlah 450 juta rupiah itupun belum yang lainnya seperti Bengkok, BUMDES, Iuran Air Bersih dari warga setiap bulannya “, Ungkap AH.

 

Salah satu wakil warga inisial AL mengatakan ,”Kami sebagai warga Desa Ambal Ambil merasa bahwa penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran DD ini terkesan sangatlah lambat dan bisa dikatakan jalan ditempat tidak ada status yang jelas pada oknum Kades SA tersebut”,

 

Ditambahkan ,”Kami tidak akan tinggal diam apabila memang Oknum Kades SA tidak ditetapkan sebagai tersangka maka ada 2 pilihan Dugaannya yang pasti APH dari Polres Pasuruan kena masuk angin atau memang sudah ada kesepakatan awal alias sudah deal dealan agar dugaan kasus korupsi anggaran DD 2021 dan anggaran DD 2022 ini dinyatakan selesai”, dengan pungkas inisial AL.

 

Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *