Diduga Pencurian Atau Penebangan Pohon Yang Tak berizin DiEmbat Oknum Misterius Didaerah Jambesari

  • Whatsapp

Banyuwangi – Ankasapost.Id // Sungguh nekad dan berani salah satu pembeli pohon Mahoni Didesa Jambesari telah di potong oleh pencuri hingga bermasalah.

 

Bacaan Lainnya

Berawal si pembeli sebut berinisial Gufron beralamatkan Perum. Sutri Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ini sudah menjadi hal biasa soal beli pohon curian, bahkan seringkali, namun naas ketika pembeli berasa ditipu oleh 3 orang yang tak di kenal semula menjanjikan tidak ada masalah. Tapi setelah pembeli pun langsung percaya atas omongan mereka bertiga, Rabu 30/4/2025.

 

Karena tanpa pikir panjang lebar pembeli tersebut, langsung memberikan uang secara tunai sejumlah kurang lebih Rp 4.500.000 , – (empat juta Lima ratus rupiah) kepada si A.

 

Kejadian pemotongan pohon Mahoni sudah di ketahui banyak pihak, apalagi dari Dinas PU CKPP sendiri turun langsung ke lokasi berdasarkan fakta membenarkan adanya pemotongan pohon tersebut oleh orang tak dikenal.

 

Tim awak media datangi Kades Jambesari Ali Mansur menerangkan, ” ya saya di beritahu oleh 3 orang tak di kenal yang membeli pohon mahoni adalah Gufron sebelumnya saya di datangi 3 orang tersebut meminta rekom dari sini untuk mempercepat minta ijin dari Dinas PU CKPP, kemudian saya buatkan namun saya percaya kepada salah satu dari 3 orang tersebut, hingga sampai saya tunggu surat ijin dari dinas terkait, justru pihak dinas PU CKPP marah – marah kepada saya bahwa itu belum ada ijin resmi dan sampai saat ini tidak ada kabar nya, ” Terangnya dengan kecewa.

 

Beberapa menit kemudian tim media konfirmasi kepada pembeli pohon mahoni Gufron akhirnya mengakui atas pembelian pohon tersebut dan membenarkan ini atas inisiatif settingan dari orang 3 tidak di kenal ingin mengelabuhi pembeli sehingga percaya tanpa membawa bukti surat ijin dari dinas PU CKPP tentunya.

 

Awal kejadian pemotongan 10 pohon mahoni ini sempat di saksikan oleh Gufron sebagai pembeli dan orang – orang yang tidak di kenal bahkan kegiatan pemotongan tersebut tidak di saksikan langsung dari pihak kepala desa (Asal potong).

 

Keterangan Gufron pun turut serta menjelaskan pada awak media, ” Terus terang saya beli pohon mahoni dengan seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) itupun saya ketipu dengan 3 orang itu mas, padahal saya ingin tahu surat ijin dari Dinas PU CKPP Banyuwangi namun mereka tidak mau menunjukan surat ijinnya,” Tegasnya kata Gufron.

 

Lanjut, sebelumnya saya sudah curiga dari gaya spisilogisnya nampak kelihatan mencurigakan, maka si A terus memaksa saya suruh membelinya, akhirnya tanpa panjang lebar saya beli dengan uang kontan, ” Tambahnya.

 

Jadi pembeli tersebut dapat kena pidana, dengan sengaja membeli barang curian sama halnya penadah.

 

 

 

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *