Banyuwangi – Ankasapost.Id //Ada apa dengan bu Hajah Murroh dusun Banjarbaru Desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi ya…?
Bagaimana ceritanya sesuai penelusuran tim awak media telah menemukan ada salah satu rentenir berkedok koperasi menjadi sorotan banyak warga, Rabu 30/4/2025.
Singkat cerita berawal tim media mendatangi rumah Hajah Murroh di dusun Banjarwaru ingin konfirmasi, namun sang suami tidak ada di tempat melainkan masih kerja di luar.
Maksutd dan tujuan tim media datangi rumah Hajah Murroh hanya konfirmasi mencari keterangan valid terkait adanya isu – isu berkenaan buka praktek rentenir berkedok koperasi hingga sampai saat ini menjadi perbincangan banyak warga setempat.
Menurut tanggapan dari Hajah Murroh mengatakan, “Terus terang saja saya sampai sekarang tidak beraktifitas lagi buka semacam koperasi tersebut, bahkan saya tidak punya tempat kantornya mas, “Ucapnya”
Di tanggapi oleh Kaperwil RCM Heru menjelaskan, “Apapun alasannya yang namanya ibu Hajah Murroh nimbrung atau nebeng di koperasi, itu sama halnya ilegal bu, itu bisa kena pidana unsurnya sudah jelas ilegal sama dengan tanpa ada izin resmi dari Diskop (Dinas Koperasi) setempat, “Ujarnya Heru.
Rentenir yang berkedok koperasi bisa kena Pasal 273 Undang – Undang No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tidak di sertai perizinan resmi dari dinas koprasi (Diskop).
( Ined )