Magetan,AnkasaPost.Id- Sungguh Miris Pembunuhan seorang bayi di Magetan. Seorang ibu muda berinisial LD (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, diduga tega mengakhiri nyawa bayinya yang baru saja dilahirkan. Peristiwa memilukan ini diungkap Polres Magetan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang (1/5).
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan keji tersebut tak lama setelah proses persalinan yang dilakukan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Dugaan sementara, motif tindakan ini dipicu oleh rasa malu dan tekanan sosial karena kehamilan terjadi di luar pernikahan.
“Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan fisik pada tubuh bayi, termasuk indikasi pembungkaman dan cekikan pada leher yang menyebabkan gagal napas,” ujar AKP Joko.
LD, yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Magetan. Ia dijerat dengan Pasal 242 dan 241 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk memperkuat edukasi moral, keagamaan, dan peran keluarga guna mencegah terulangnya kasus serupa.