Pasuruan, Ankasapost.Id – Sudah ramai pemberitaan di sosmed dan media online dan sampai tranding topik tentang bengkaknya dana Pokir sampai sampai ketua komisi I DPRD Tingkat II Kab.Pasuruan Rudi Hartono yang berupaya bela mati Matian untuk berikan statment dan hak jawabnya, dan Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya saudara Erik, 09/05/2025
Yang sudah meluncurkan surat pengaduan resmi agar supaya sesegera mungkin bisa dibahas dan dikupas habis tentang Dana Pokir agar supaya masyarakat tau kalau dana Pokir yang selama ini diduga tidak jelas sama sekali peruntukannya.
Menurut Rudi Hartono yang telah memberikan jawaban pada awak media melalui via hape menjelaskan ,”Perlu diketahui Dana Pokir itu statusnya Sah, dan data yang dipegang sama bolo bolo itu masih belum direvisi untuk kebutuhan yang lebih mengena seperti halnya bisa untuk RTLH, untuk pertanian, untuk para pelaku seni, juga dibuat untuk sholawatan dan masih banyak lagi, sekarang sudah tau semua kalau seluruh anggaran dipangkas semua”, ungkap Rudi Hartono secara singkat
Berbanding terbalik dengan pernyataan Erik selaku Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya langsung angkt bicara ,”Kami dari LSM Trinusa Pasuruan Raya merasa miris sekali pasalnya Dana Pokir yang diperuntukkan buat kegiatan yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat Pasuruan”,
Akan tetapi dengan Dana Pokir yang begitu besar dibuat apa ?, Diperuntukkan nya pun juga tidak transparan sama sekali walaupun konon katanya sudah direvisi sepertinya memang anggaran tersebut digunakan dengan kegiatan yang tidak semestinya apa harus seperti itu?”, Ujar Erik pada Media Ankasapost.id
Ditambahkan oleh Erik pula ,”Kita sebagai warga Pasuruan wajib tau Dana Pokir itu manfaatnya bagi masyarakat kabupaten Pasuruan, karena selama ini diduga masih banyak kejanggalan tentang peruntukan Dana Pokir itu sendiri, dan kami sudah menyerahkan surat atas nama LSM Trinusa Pasuruan Raya akan terus perjuangkan demi masyarakat Pasuruan nantinya”, Pungkas Erik dengan sikap tegas.
Dengan tidak adanya transparansi tentang Dana Pokir DPRD Tingkat II Kab Pasuruan, ini perlu dikaji ulang agar supaya masyarakat Pasuruan ikut mengetahui dan juga merasakannya tidak ada istilah yang selama ini masih ditutup tutupi.(Rief)