Buang Sampah Sembarangan Tanpa Pedulikan Warga Dan Pengendara, Akibatnya Terjadi Bau Sangat Menyengat

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id,- Tanpa sengaja awak media bersama tim yang melintasi di jalur Resto dan Cafe kebun anggur Kaji Bagong jalan Rejoso Desa Pager Kec Purwosari, disaat itu pula ada beberapa warga dan pengendara yang merasa terganggu dengan adanya bau sangat menyengat yang disebabkan sampah sampah yang memang sengaja dibuang di sebelah jembatan dan dibawahnya juga ada aliran sungai yang tidak seharus jadi tempat pembuangan sampah.

 

Bacaan Lainnya

Awak media mengkonfirmasi pada salah satu warga desa pager Yati (34) juga mengatakan ,”Memang benar setiap harinya bila kami lewat di kawasan tersebut selalu merasakan bau yang sangat menyengat berasal dari sampah sampah yang dibuang dipinggir jembatan yang dibawahnya juga ada aliran sungai jelas itu mencemari lingkungan”,

 

,”Sampah sampah itu menumpuk yang memang dengan sengaja oleh warga desa Sumberejo dibuang dilokasi itu dan sampai hari ini pun tidak ada solusi yang baik dari pihak pemerintah desa untuk mengusulkan pembangunan TPS”, pungkas Wati.

 

Ditegaskan juga oleh Kades Pager Durajak saat dikonfirmasi awak media melalui via WA menjelaskan ,”Mas mohon maaf kalau untuk sampah sampah tersebut bukan dari warga Desa Pager akan tetapi warga Desa Sumberejo, dan lokasinya pun Memang jauh dari pemukiman penduduk, dan di kawasan itu memang masih masuk kawasan Desa Pager kami sudah punya TPS sendiri di sini”, Tegasnya.

 

Akan sangat disayangkan bila wilayah yang masih masuk Desa Pager, kenapa warga desa Sumberjo bisa membuang sampah di wilayah tersebut?, dan kenapa dari pihak Pemdes Pager tidak memberikan teguran pada warga Desa Sumberejo ada apa sebenarnya?, dan yang lebih penting bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun BPBD Kabupaten Pasuruan ?, ini sangat berdampak pada warga dan pengendara yang melintasinya.

 

Undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009:

Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan lingkungan.

2. Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup, seperti prinsip kehati-hatian, prinsip pencemaran, prinsip pengelolaan yang berkelanjutan, dan prinsip tanggung jawab sosial.

3. Kewajiban Masyarakat:

Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

4. Penanganan Pencemaran dan Kerusakan:

Undang-undang ini mengatur tata cara penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.

5. Sanksi Pelanggaran:

Pelanggaran ketentuan undang-undang ini dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *