Pasuruan, Ankasapost.Id – Kabel wifi semrawut, banyaknya tiang dan kabel jaringan internet yang tidak tertata menuai kritik dari sejumlah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Masing-masing perusahaan penyedia jaringan internet memasang tiang dan kabel sehingga sering ditemukan menumpuk seperti benang kusut, maraknya perusahaan penyedia provider jaringan internet yang memasang jaringan dengan menumpang tiang provider internet lainnya.
Sementara itu Telkom yang sejak puluhan tahun sudah hadir dan membangun jaringan telepon kabel hingga internet mengklaim telah memberikan contoh pemasangan jaringan internet yang baik dan sesuai standar.
Sebab jika pemasangan jaringan semrawut dampaknya bukan cuma tidak enak dipandang mata tapi juga menganggu kinerja jaringan.
Tim Media menemukan beberapa oknum teknisi yang melakukan proses pemasangan jaringan internet dari provider DBN di wilayah Desa Sumber Rejo Kecamatan Purwosari yang diduga melanggar UU tentang Telekomunikasi.
SRY inisial (salah satu teknisi) DBN di tanya awak media membenarkan sedang melakukan pemasangan jaringan internet dengan menumpang tiang milik provider atau penyedia jaringan internet lainnya.
GFR inisial (Supervisi) DBN Pasuruan saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan permohonan maaf dan berterima kasih atas kritik dan saran dari Tim Media yang menemukan kejadian di lapangan.
“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”. (Rief)