Oknum Korwil PT Maximus Integrasi Indonesia (MII) Cabang Pasuruan Telah Melakukan Pemecatan Sepihak Pada Karyawan

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id – Adanya tindakan pemecatan secara sepihak oleh salah satu Korwil Cabang Pasuruan dari PT Maximus Indonesia yang bergerak dibidang ekspedisi dan cargo, dengan inisial RDH tanpa alasan yang jelas pada salah satu karyawannya inisial HR yang bertugas sebagai Driver yang sudah lama bekerja hampir 3 tahun ini.

 

Bacaan Lainnya

Melihat kasus pemecatan secara sepihak ini dari oknum Korwil Pasuruan inisial RDH,  dimana awak media yang menerima langsung keluhan dari Korban HR yang merasa tidak melakukan tindakan apa apa, disaat media ankasapost.id pertanyakan apakah korban pemecatan HR pernah melakukan tindakan pidana atau yang lainnya? Dengan tegas korban HR menjawab tidak pernah sama sekali, yang seharusnya sebagai pimpinan wilayah oknum inisial RDH bisa lebih bijak dalam menyelesaikan Masalah secara internal dengan profesional juga.

 

Dan inisial HR merasa tidak terima atas tindakan oknum korwil RDH tersebut, dan akan melaporkan ke pihak Disnaker Kabupaten Pasuruan akan meminta keadilan atas pemecatan sepihak ini, malahan korban HR menerima WA melalui admin dari PT Maximus Integrasi Indonesia Cabang Pasuruan, dimana korban HR membuat surat pengunduran diri nya, sedangkan korban HR masih belum habis kontrak.

 

Pemecatan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) secara sepihak oleh perusahaan dilarang oleh undang-undang. Perusahaan harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk perundingan dengan pekerja/serikat pekerja, sebelum memutuskan PHK. PHK sepihak yang tidak mengikuti prosedur yang benar dinyatakan batal demi hukum, dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

Alasan yang Membenarkan PHK (sesuai UU Ketenagakerjaan)

 

Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, Perusahaan pailit,Karyawan tidak dapat bekerja selama enam bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidanaKaryawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

 

Prosedur PHK:

1. Perundingan:

Perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja/serikat pekerja terkait rencana PHK.

2. Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan:

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, PHK baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

3. Jaminan Hukum:

Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang benar, karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Hak Karyawan yang Di-PHK:

Uang Pesangon: Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Uang Penghargaan Masa Kerja: Perhitungan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Uang Penggantian Hak: Terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat asal, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

PHK Sepihak Melanggar Hukum:

PHK sepihak dianggap batal demi hukum.

Perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum (pidana) jika melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Catatan: Aturan PHK dapat bervariasi tergantung pada jenis perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu/perjanjian kerja waktu tidak tertentu). (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *