Diduga bangunan ilegal di bangun diatas sungai ini penjelasan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan

  • Whatsapp

Magetan-ankasapost.Id || Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Magetan Muhtar Wakid,S.ST., MT pada rabu 21 mei 2025 memberikan penjelasan terkait dugaan bangunan ilegal yang berada diatas sungai.

 

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi oleh tim ankasapost.id Kepala Dinas PUPR Kabupaten magetan menjelaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum harusnya berizin.

 

Lebih lanjut muhtar mengatakan terkait bangunan salah satu pondok pesantren yang ada di Desa Plumpung itu tetap harus ada izin terlebih itu bangunan berada diatas sungai, karena secara aturan bangunan diatas sungai itu tidak di perbolehkan kecuali jembatan dan jembatan itupun harus ada izin.

“Untuk bangunan diatas sungai dari segi aturan sebenarnya tidak di benarkan karena itu nanti bisa membahayakan, jika pihak pondok menyatakan bahwa bangunan itu berizin harus bisa menunjukan bukti izinnya tersebut. ” Ungkap muhtar.

 

“Kalau untuk kewenangan penindakan untuk bangunan tersebut bukan wewenang kami, karena itu bangunan berada diatas sungai jadi itu kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo untuk menindak bangunan tersebut dan kemarin juga sudah di tinjau langsung dari tim BBWS dan untuk tindakan selanjutnya tanyakan langsung ke BBWS saja karena itu di luar kewenangan kami. ” Jelas muhtar. (sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *