Dugaan Kuat Mobil Dinas Bea Cukai Palsukan Plat Merah Jadi Plat Hitam Pribadi Dipastikan Oknum Pejabat Akan Kena Pidana Ataupun Sanksi Administrasi

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, – Lagi tranding topik di sosmed melanjutkan berita yang sebelumnya tentang kasus mobil dinas milik Kantor Bea Cukai Pasuruan, Mitsubisi Expander, warna Silver metalik tahun pembuatan 2024 aslinya Plat merah Nopol  N 1198 SP dan sekarang sudah warna plat nomornya bisa jadi putih terkesan mewah dan elegan, mungkin oknum pejabat dianggap mobil tersebut adalah pemberian hadiah dari pemerintah.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Umum LSM GP3H Pasuruan Anjar Supriyanto SH, menuturkan berdasarkan dengan aturan dan Undang undang yang berlaku diantaranya adalah Perubahan plat mobil berwarna merah (plat dinas/pemerintah) menjadi plat hitam (plat pribadi) secara sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik dari sisi administratif, pidana, maupun disiplin kepegawaian jika dilakukan oleh ASN atau pejabat negara. Berikut kajian hukumnya:

 

Kajian hukum perubahan plat mobil dinas menjadi plat pribadi, Dasar Hukum Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Plat Merah adalah Simbol Status Kepemilikan Negara.

 

Plat merah berarti kendaraan tersebut milik pemerintah/negara, Mengganti plat tersebut menjadi plat hitam (kendaraan pribadi) tanpa proses resmi merupakan pelanggaran karena:

Menghilangkan identitas kepemilikan negara :

Berpotensi menyembunyikan penggunaannya untuk kepentingan pribadi

 

Dampak pidananya, Mengganti atau memalsukan tanda nomor kendaraan dapat dikenai sanksi pidana: Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam pidana penjara sampai 6 tahun, Pasal 280 UU Lalu Lintas No. 22/2009

Setiap pengemudi yang tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai ketentuan dikenai denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

 

Aspek Administratif dan Disiplin ASN

Jika dilakukan oleh ASN atau pejabat

Melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Bisa dikenai sanksi ringan hingga berat seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian.

 

Aspek Hukum Konsekuensi, administratif Kendaraan dapat disita, pemilik diminta mengganti kerugian negara, pudana Pemalsuan, penggunaan TNKB tidak sah, disiplin ASN Sanksi kepegawaian berat, etika Jabatan Melanggar integritas dan bisa menjadi temuan BPK.

 

Prosedur yang Sah Jika Ingin Mengalihkan Plat Merah, jika kendaraan benar-benar ingin dialihkan ke pribadi (misalnya melalui lelang barang milik negara), Harus melalui proses penghapusan dan lelang resmi, baru setelah itu, pemilik baru mengurus BPKB, STNK dan TNKB plat hitam.(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *