Napi Bebas Pegang Handphone Di Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Akan Tetapi Humas Lapas Berusaha Menutupinya

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.Id, – Di Lapas Kelas IIA Sidoarjo para Narapidana / WBP diduga bebas gunakan Handphone, yang seharusnya menurut aturan serta undang undang pemasyarakatan WBP sangat dilarang keras untuk pegang alat alat elektronik dan komunikasi pribadi, akan tetapi hal itu di Lapas Kelas IIA Sidoarjo sangat tidak berlaku.

 

Bacaan Lainnya

Disaat media ankasapost.id bersama tim mengkonfirmasi pada Kalapas Disri Wulan Agus Tomo yang sedang tidak ada ditempat dan diwakili oleh Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bapak Febri, yang dengan tegas mengelak serta berikan  pernyataannya.

 

Febri pun mengatakan ,”bahwa baru baru ini para petugas lapas sudah lakukan tindakan sidak (OP), pada setiap kamar blok dan kami nyatakan tidak ada sama sekali alat telekomunikasi handphone  dan WBP tidak ada yang pegang Handphone sudah dinyatakan bersih, dan kami pun juga sudah menyediakan Wartel bagi WBP”, ujarnya.

 

Pasalnya, sangat berbanding terbalik atas pernyataan pihak Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, dimana pada hari Jumat, 23/05/2025, salah satu WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hari ini pun sedang berinteraksi melakukan chatting dengan teman sejawatnya yang ada di luar, ini adalah bentuk pembuktian kalau memang ada handphone di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kenapa harus mengelak dan menutupinya?,

 

Secara umum, narapidana dilarang membawa handphone ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana, seperti untuk kepentingan bisnis, mengendalikan perdagangan narkoba, atau perjudian.

 

Disini sudah jelas bahwa adanya dugaan permainan mulai dari Oknum Petugas Lapas, Napi yang ditunjuk jadi tamping, kesemuanya sudah berkolaborasi agar sama sama bisa jalan dan semua akses ini dibungkam dengan uang agar tidak ada kebocoran apalagi dari Media.

 

Larangan Handphone: Napi tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam lapas, sanksi: Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tingkat berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

 

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *