Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bersikukuh Dan Menyatakan Didalam Lapas WBP Tidak Ada Handphone akan Tetapi Hanya Wartel

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.Id, – Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, dengan getol berusaha keras untuk  menutupi temuan dan bukti chattingan awak media kalau selama ini di lapas Kelas IIA Sidoarjo para WBP nya bebas pegang alat elektronik dalam hal ini alat komunikasi yakni Handphone selain Wartel Lapas. 24/05/2025

 

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi kembali melalui telpon seluler oleh awak Media, dan lagi lagi Humas Lapas Febri dengan sekuat tenaga dam bersikukuh serta terkesan menantang dengan sikap arogannya kalau handphone yang dipakai WBP selama ini adalah milik Wartel Lapas, Sudah jelas dalam aturan dan Undang undang bawasannya Narapidana DILARANG KERAS untuk pegang dan memiliki alat elektronik.

 

Salah satu bukti yang menguatkan dan meyakinkan bahwa Humas Lapas Febri sudah menyebut juga sudah menyebut salah satu nama WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan sekarang Hamas cuci tangan dan malah tanya buktinya mana.

 

Bagi awak media bahwa narasumber yang enggan diberitakan yang sudah menunjukkan bukti bukti otentik tentang chattingannya di handphone pribadinya pada pukul 19.38 Wib dengan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo membalasnya, yang akhirnya timbul pertanyaan,

 

Apa bisa WBP di malam hari menggunakan wartel Lapas? sedangkan para warga binaan sudah ada di kamar blok masing masing, dan perlu diketahui juga di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk buka kamar blok tepat pada pukul 07.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib.

 

Ini sudah jelas para Oknum Petugas Lapas diduga kuat ada main dengan para tamping (Pengurus Napi), akan tetapi oleh Humas Febri tetap selalu dibantah dan ditutup tutupi bahwa perihal kecurangan yang telah dilakukan.

 

Larangan bagi Napi tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam Lapas, sanksinya Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tingkat berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

 

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *