Pemotongan Pohon Tanpa Izin di Coban Blimbing: Aset Negara Ditebang Kades Mengklaim PLN Yang Perintahkan Tebang Dan Siapa Lagi Yang Bertanggung Jawab?

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id – Sebuah aksi pemotongan pohon di pinggir jalan Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Pohon-pohon yang merupakan aset milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan diduga telah ditebang tanpa mengantongi izin resmi.

 

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Coban Blimbing Mustain menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam kegiatan tersebut akan tetapi yang hadir di lokasi pemotongan pohon randu diantaranya  Sekdes serta Kasun nya, yang mengklaim bahwa pemotongan dilakukan oleh pihak PLN, dan menyampaikannya sangat enteng kalau kebutuhannya warga buat Desa Coban Blimbing sering dayanya naik turun dan juga mesin tandon airnya trouble.

 

Namun, merujuk pada prosedur resmi, setiap pemotongan pohon yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi harus melalui mekanisme perizinan yang ketat. Pemohon diwajibkan mengajukan surat permohonan tertulis, mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, serta memenuhi kewajiban administratif lainnya, termasuk penggantian dengan bibit pohon baru

 

Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya dokumentasi atau bukti permohonan izin yang diajukan oleh pihak PLN atau instansi terkait lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan pemotongan tersebut dan potensi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

 

Aksi pemotongan pohon tanpa izin ini tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pohon-pohon di pinggir jalan memiliki fungsi vital sebagai pelindung jalan dan penyerap polusi. Penebangan pohon tanpa pertimbangan yang matang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lokal.

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *