Metro,Ankasa Post Id.Dugaan atas penyelewengan Nomor Induk Pegawai di lingkungan Kota Metro terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja( P3K) Tahun 2024- 2025 yang di peruntukan untuk Pegawai Honorer yang telah terdaftar pada data BES. pada Badan Kepegawaian Negara( BKN).
Hendusan informasi adanya dugaan pencurian NIP tersebut kental aroma karena adanya perbuatan oknum Pejabat yang di sinyalir berselera Pemimpin Daerah ( Wali Kota) yang sehingganya kewenangannya melampaui kewenangan Kepala Daerah, yang sehingga akibat kebijakan yang telah di lakukan oleh oknum tersebut berdampak pada kerugian bagi Tenaga atau Pegawai Honorer yang semestinya patut dan atau layak untuk di angkat menjadi Pegawai P3K.
Dari informasi yang berkembang dan yang di dapat bahwasannya dengan adanya pengangkatan tenaga P3K saat ini dan dari semua SK tersebut belum di tandatangani oleh Wali Kota hal itu lantaran dengan belum di tandatangninya SK oleh Wali Kota, karena Wali Kota ingin mengkroscek ulang atau setidaknya Wali Kota ingin mengklarivikasi serta memastikan akan kebenaran atas semua yang telah di nyatakan lolos untuk menjadi Pegawai P3K di Kota Metro.
Dengan adanya hal tersebut menuai pertanyaan Dewan Pimpinan cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesi Demokrasi ( DPC PJID) Kota Metro, ada apa dengan Regulasi dan biokrasi di Kota Metro ?…….. yang sehingga hanya karena kebencian pribadi terhadap seseorang justru orang lain yang menanggung beban dan terkesan menjadi korban.
Pertanyaannya?
akan kah hal ini Wali Kota Bambang Imam Santoso hanya akan menjadi penonton dan atau sebagai pendengar saja, atau justru hanya akan di biarkan saja tanpa harus berbuat untuk menyelamatkan nasif bagi yang layak dan patut mendapatkan SK pengangkatan P3K.( Ami Bambang)