Pasuruan // Ankasapost.Id – Banyak hal dan cara untuk mengelabui sorotan Media terkait pembayaran INFAQ yang sudah terjadi di Lembaga MTsN 02 Pandaan, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap siswa agar pungutan INFAQ tersebut sesegera mungkin harus dibayarkan.
Menurut wali murid yang enggan diberitakan juga mengatakan dengan tegas pada awak media dengan bukti chattingan via WA ,”ini anak saya kan belum bayar infaq 1 juta, anak saya masih di kelas VIII, terus ditagih lewat kartu ujian, dibelakang kartu ujian ada tulisa 1 juta, sekarang kartunya di sekolah lagi karena sudah selesai ujian”,
Dilanjutkan oleh Wali Murid tersebut bahwa Untuk siswa baru juga sudah ditentukan nominalnya ,”infaq aslinya untuk kelas VII , itu berhubung saya Ndak bayar infaq Sampek kelas VIII ditagih di kartu ujian, Anak saya sudah kelas VIII mau naik ke kelas IX”, Ungkapnya.
Dengan adanya pungutan liar (Pungli) Sueb Efendi SH, selaku Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN) Pasuruan Raya menegaskan ,”Bahwa tindakan Lembaga MTSN 02 Pandaan itu sudah salah dan sudah melanggar aturan serta Undang Undang”,
,”Pungli (pungutan liar) di sekolah tidak diizinkan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang mengatur larangan pungli meliputi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi”, Tegas Sueb Efendi SH, pada awak media.
Peraturan Perundang-undangan yang Melarang Pungli di Sekolah: 1. Peraturan
Pemerintah No. W17 Tahun 2010: Pasal 181 dan 198 PP ini secara khusus melarang pungutan liar dalam satuan pendidikan. Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua. Kesepakatan paguyuban wali murid untuk melakukan pungutan kepada wali murid dianggap batal demi hukum.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016: Menjelaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang Komite Sekolah, baik secara kolektif maupun persorangan, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi: Pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 E, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
(Rief)