Diduga Tak Berijin, DPD LSM LIRA Malang Laporkan Flora Wisata Santerra De’Lapinte ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Malang Ankssapost. Id – Polemik terkait operasional Flora Wisata Santerra De Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mendapat sorotan tajam dari DPD LSM LIRA Kabupaten Malang. Destinasi wisata yang belakangan diketahui masih belum memiliki kelengkapan ijin ini dinilai telah dibiarkan beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tanpa penegakan hukum yang tegas.

 

Bacaan Lainnya

Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan sikap lunak Pemkab Malang yang justru terkesan membiarkan proses usaha berjalan meskipun belum mengantongi ijin lengkap.

 

“Kalau ijinnya belum lengkap, kenapa masih dibiarkan beroperasi? Ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Pemerintah Daerah seharusnya tegas menegakkan regulasi,” ujar Mahendra. Saat di temui di Sekertariat Bersama Jalan Indrokilo No 7 Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jumat 13/06/2025

 

Hal tersebut disampaikan bertepatan Usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran pengurus dan anggota, dengan didampingi Sekda

LIRA Malang Immanuel Darmawan Santoso S.E , Wasekda LIRA Malang ,Herianto S.E , Dewan Pakar Sugeng Hermawan ,Bidang Humas Ari hendratno, Plt Camat LIRA Lawang Aqchmaf Fadly, serta Anggota Pemuda Pancasila (PP) PAC lawang.

 

Mahendra menambahkan, klaim bahwa pihak Santerra De Laponte telah membayar pajak tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas kegiatan usaha yang secara administratif belum sah. “Pembayaran pajak bukan substitusi dari kewajiban perijinan. Ini dua hal yang berbeda. Tidak boleh dicampuradukkan,” tambahnya

 

Ia juga menyoroti lemahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Perda, karena hingga saat ini objek wisata tersebut tetap beroperasi tanpa pembatasan.

“Kalau surat peringatan tidak ditindaklanjuti dengan langkah nyata, itu hanya jadi formalitas belaka,” kata Mahendra menambahkan

 

Mahendra menegaskan bahwa, Akan Lakukan Kajian Menyeluruh, Termasuk Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Pemkab.

“DPD LSM LIRA Kabupaten Malang tengah melakukan kajian menyeluruh atas potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang mungkin timbul dari operasional Florawisata Santerra tanpa izin lengkap, ” tegas Mahendra

 

“Kami akan telusuri dokumen legalitas, kontribusi fiskal, serta pemanfaatan ruangnya. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, atau bahkan keterlibatan oknum-oknum pejabat Pemkab, maka kami akan melaporkannya secara resmi dan melakukan komunikasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandas Mahendra

 

Pihaknya juga menilai bahwa pariwisata harus dikembangkan dengan prinsip tata kelola yang baik, taat hukum, dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha.

“Jangan sampai ada kesan bahwa investor atau pemilik modal besar bisa ‘kebal hukum’ hanya karena bisa membayar pajak,” tutup Mahendra

 

DPD LSM LIRA Kabupaten Malang juga mendorong agar Pemkab Malang bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai status ijin Flora Wisata Santerra De Laponte. Mereka menyerukan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, demi menciptakan iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat di Kabupaten Malang. (So)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *