Malang Ankasapost.Id – Semakin memanas, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan obyek wisata populer Florawisata Santerra De Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru.
Secara resmi, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Malang telah melaporkan pengelola wisata populer Florawisata Santera De Laponte ke Kejaksaan Negeri Malang. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur Pada Kamis 12/6/2025 atas dasar dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara.
Dalam hal ini, Sri Agus Mahendra, selaku Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan informasi awal yang kuat, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan serta adanya dugaan pembiaran sistematis yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
“Kami melihat erat kemungkinan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan. Dan terkait hal ini kami telah melayangkan laporan resmi dan juga kami tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran pidana serta adanya unsur pembiaran dari pejabat daerah Pemkab Malang,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Bersama LSM LIRA di Jalan Indrokilo No 7 Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jumat, 13/6/2025.
Sementara, tanggapan serius juga disampaikan Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH. Ia menilai kasus Floraisata Santerra De Laponte tersebut berpotensi mengandung pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis, mencakup berbagai aspek, mulai dari perpajakan, perizinan usaha, hingga tata kelola pemerintahan.
“Kami mendapati indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis. Hal ini meliputi pengabaian kewajiban legal formal, indikasi pelanggaran pajak, dan potensi keterlibatan oknum pejabat daerah yang membiarkan usaha besar beroperasi tanpa legalitas yang lengkap,” ujar Samsudin.
Samsudin juga memaparkan secara merinci beberapa undang-undang yang diduga dilanggar oleh pengelola obyek wisata Santera De Laponte, antara lain:
– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster perizinan berusaha).
– Pasal 372 dan 378 KUHP, jika ditemukan unsur penggelapan atau penipuan terhadap kewajiban negara.
“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah hukum pidana. Negara dirugikan, dan prinsip keadilan dilanggar,” kata Samsudin menegaskan.
Lebih Lanjut, Samsudin mendesak dan memperingatkan bahwa, apabila hal ini tidak ada tindakan dari Pemkab Malang, maka LSM LIRA Jawa Timur tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Pemkab Malang terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya serta ditemukan adanya indikasi siap atau gratifikasi.
Gubernur Samsudin juga telah menginstruksikan kepada Bupati LSM LIRA kabupaten Malang untuk mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan administratif maupun laporan pidana ke KPK jika ditemukan adanya kerugian negara atau indikasi suap dan gratifikasi.
“Saya sudah menginstruksikan LSM LIRA Malang untuk menyiapkan jalur gugatan administratif dan pidana. Jika perlu kita bawa ke KPK, ” Terang Samsudin
Sebagai langkah kongkrit, LSM LIRA juga mendesak Pemkab Malang untuk segera melakukan:
1. Membuka status legalitas dan perizinan Santerra De Laponte secara transparan.
2. Menjatuhkan sanksi administratif dan denda perpajakan.
3. Melakukan penyegelan sementara hingga seliruh izin usaha terpenuhi.
Samsudin menegaskan komitmen LIRA untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
“Kami berdiri bersama rakyat. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum yang mencederai keadilan dan mengorbankan hak publik serta merugikan negara,. Ini bentuk komitmen kami menjaga tata kelola yang bersih” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perbincangan hangat dan di tunggu perkembangannya oleh publik serta masyarakat khususnya Kabupaten Malang dan sekitarnya. (So)