Beredar Video Ketua Komite MTsN 2 Pasuruan Meminta Sumbangan Wajib Rp.850.000 Kepada Walimurid

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id – Sebuah video beredar luas di media sosial menampilkan Ketua Komite MTsN 2 Pasuruan, Mulyanta, M.Pd.,

tengah menjelaskan kepada wali murid tentang kewajiban sumbangan sebesar Rp 850.000 per siswa. Pertemuan tersebut digelar pada Senin, 2 Juni 2025, dalam agenda pertemuan wali murid siswa baru kelas VII di MTsN 2 Pasuruan, beralamat di Jalan Randupitu-Gununggangsir No.36, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam rekaman yang beredar, Mulyanta menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program peningkatan mutu pendidikan selama satu tahun ke depan. Namun, pernyataan tersebut justru memicu keresahan di kalangan wali murid, lantaran nominal sumbangan dinilai memberatkan dan terkesan diwajibkan.

 

Salah satu wali murid, sebut saja Petruk, mengungkapkan keberatannya. “Dalam forum itu, Ketua Komite menyampaikan bahwa wali murid diminta sumbangan Rp 850.000, tapi kenapa disampaikan seolah-olah wajib? Padahal katanya sumbangan itu sukarela,” ungkapnya melalui pesan kepada admin media sosial yang membagikan informasi awal.

 

Petruk mengungkapkan adanya biaya lain di luar sumbangan tersebut, seperti pembelian seragam, atribut, buku paket, dan LKS. Menurutnya, banyak wali murid lain memilih diam karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan tidak adil jika menyuarakan keberatan.

 

“Semua wali murid tujuannya sama: ingin pendidikan terbaik untuk anaknya. Tapi jangan sampai ketakutan itu malah membuat pungutan seperti ini jadi dibiarkan,” tegas Petruk.

 

Komite Madrasah, termasuk di MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), boleh menerima sumbangan dari wali murid, namun tidak boleh melakukan pungutan.

 

Sumbangan yang diterima haruslah bersifat sukarela dan bukan bersifat wajib atau mengikat.

 

Penjelasan lebih rinci:

Sumbangan vs. Pungutan:

Komite madrasah dapat menerima sumbangan sukarela dari wali murid yang disepakati antara komite, kepala madrasah, dan orang tua/wali murid. Namun, jika sumbangan tersebut bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, dan mengikat, maka itu dianggap sebagai pungutan, yang dilarang.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tentang Komite Madrasah, termasuk penerimaan sumbangan. Selain itu, beberapa peraturan lain juga mengatur hal serupa, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 untuk Komite Sekolah yang juga melarang pungutan.

 

Landasan Hukum: Sumbangan Bukan Pungutan Wajib

 

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa:

 

1. Pasal 10 Ayat (1): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

2. Pasal 10 Ayat (2): Komite Sekolah dapat menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan nominal dan waktunya.

3. Pasal 1 Ayat (6): Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa dari peserta didik/orang tua/wali secara sukarela dan tidak mengikat.

4. Pasal 1 Ayat (7): Pungutan adalah penarikan uang dari peserta didik/orang tua/wali yang bersifat wajib, ditentukan besarannya dan jangka waktunya.

 

Berdasarkan peraturan tersebut, jika sumbangan disampaikan dalam forum sekolah dengan nominal yang telah ditentukan dan seolah menjadi kewajiban, maka berpotensi kuat melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar.

 

Desakan Transparansi dan Investigasi

 

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan untuk turun tangan. Aktivis pendidikan menilai praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis dan transparansi yang digaungkan pemerintah.

 

Redaksi Ankasapost.id  masih menunggu klarifikasi dari pihak MTsN 2 Pasuruan maupun Ketua Komite terkait kebenaran dan maksud dari pernyataan dalam video yang viral tersebut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *