Peringatan pembongkaran bangunan permanen di sempadan sungai kawasan BBWS Bengawan Solo

  • Whatsapp

MAGETAN –Ankasapost.Id || Dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai kembali kembali terjadi di Kabupaten Magetan. Bangunan milik Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, yang berada di Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, disorot karena berdiri di kawasan lindung sempadan sungai yang masuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

 

Bacaan Lainnya

Fasilitas tersebut tidak hanya berada di tepi aliran sungai, namun sebagian strukturnya berupa pondasi dan tiang beton diduga telah mempersempit badan sungai. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai sebagai jalur konservasi, aliran air, dan mitigasi banjir.

 

Tim Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Bengawan Solo, Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan terkait bangunan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan tata ruang kawasan sungai.

 

“Kami telah meninjau ke lokasi bangunan pondok yang diduga berada di kawasan sepadan sungai. Dan hasil dari peninjauan BBWS telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap pertama. Dan saat ini sedang dalam proses penerbitan SP kedua,” ujar Santoso saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pondok, maka sesuai prosedur, BBWS akan mengeluarkan surat perintah pembongkaran secara mandiri. Jika tetap diabaikan, langkah terakhir adalah pembongkaran paksa bersama institusi terkait.

 

Pelanggaran ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam aturan tersebut, sempadan sungai dilarang untuk digunakan sebagai lokasi bangunan permanen karena berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang harus dijaga. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 memperkuat ketentuan bahwa kawasan sempadan tidak boleh dialihfungsikan.

 

“Bangunan semacam ini sangat berisiko, apalagi saat musim hujan. Karena penyempitan aliran sungai bisa menyebabkan banjir dan merusak lingkungan sekitar,” tambah santoso.

 

BBWS juga menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk pendirian bangunan di kawasan tersebut. Dengan kata lain, seluruh aktivitas pembangunan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi tegas.

 

Hingga berita ini di rilis belum ada respon dan klarifikasi langsung dari pihak pondok pesantren karena saat di konfirmasi beberapa awak media pimpinan pondok pesantren, KH Lukman Hidayat tidak bisa di temui.(sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *