Salah Satu Oknum Pengusaha Membuang Limbah ke Sungai, Jadi Perbincangan Banyak Publik.

  • Whatsapp

Banyuwangi – Ankasapost.Id // Direktur GEMPAR Sudaroji “Owner Enzo Farm Berhasil Lakukan Pembinaan Pada DLH dan DISPERTAPAN Banyuwangi.”

 

Bacaan Lainnya

Direktur GEMPAR Sudaroji Ankam seorang tokoh legendaris yang hingga kini masih Eksis dalam perpolitikan dan gerakan sosial kontrol kemasyarakatan, salah satu misinya meningkatkan pelayanan masyarakat yang berkeadilan, kantor pemerintahan yang dekat. GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Pemekaran) Banyuwangi Selatan. Salah satu polemik yang terjadi ketika ada oknum pengusaha membuang limbah dari usahanya lansung kesungai menunjukkan SDM yang tidak mumpuni dan terjadi kelalaian dari dinas terkait.

 

Adam Suganda, seorang pengusaha peternakan sapi Enzo Farm menjadi sorotan publik dan pemerhati lingkungan hidup. Peternakan sapi miliknya yang berlokasi di Dusun Sumberjati, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, aktivitasnya menabrak sejumlah regulasi yang mengatur tentang lingkungan hidup dan diduga tidak memilik izin operasional dengan lengkap,

Kamis 19/6/2025.

 

“Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi melakukan tinjau lapangan yang dipimpin oleh Rudi. Terbukti secara teknis hal ini menjadi domainnya, atau mungkin bisa jadi tidak memiliki pengalaman limbah peternakan dan IPAL. Mirisnya tinjau lapangan itu hanya sekadar upaya untuk memberikan pembinaan,” kata Daroji Ankam

 

Padahal, lanjut Daroji, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini kan jelas dasar hukum utama bagi pengelolaan lingkungan. Saya sangat miris mendapati respon pasif dari Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, secara serius kami menduga adanya permainan atau kongkalikong. Karena kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara adalah bagian dari korupsi,” tegas Ankam

 

“Pentingnya konsistensi penegakan hukum, Penyelenggara negara mengalami ketimpangan perlakuan saat bertugas, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, didalam UU no 32 tahun 2009 pasal 80 dan pasal 97 telah di atur tentang pertanggung jawaban setiap orang dan tentang kealpaan,  patut diduga ada upaya pengaburan terhadap pelanggaran UU,” pungkas Daroji Ankam.

 

 

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *