Dugaan Kuat Oknum Pendamping PKH Desa Wonosari Dan Pihak Bumdesma Lakukan Gesek BRIlink Bumdesma, Kok Wani Tenan Bos…..

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Mendapatkan informasi dari warga Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo, ada salah satu oknum pendamping PKH inisial YN dan juga Bumdesma yang diduga kuat telah melakukan gesek BRIlink pada100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Wonosari.

 

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga sebut saja Gareng (samaran) sampaikan pada awak media bersama tim ,”Banyak warga yang mengeluhkan atas tindakan oknum pendamping PKH inisial YN ini, sedang di wilayah Desa Wonosari, Desa Karang Menggah, Desa Tamansari juga ada Agen BRIlink, yang jelas ini ada kongkalikong antara Oknum Pendamping PKH dan Lembaga Bumdesma Wonorejo itu pasti”,

 

Dilanjutkan Oleh Gareng ,”Saya sudah tau sebenarnya permainan Oknum pendamping PKH tersebut yang sudah di gaji oleh negara masih mau main main seperti ini, bagaimana tidak oknum Pendamping PKH inisial YN juga tinggal menunggu SK P3K, kok masih berani lakukan hal yang fatal dan konyol  seperti ini mas, dan Tim Lembaga Bumdesma yang digaji oleh negara, kok wani bener, apa gak eman dengan pekerjaannya mas”, Tegas Gareng pada awak media.

 

Dan disaat awak media mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui sambungan telpon seluler dalam hal ini pula inisial YN, masih belum mendapatkan Hak Jawabnya.

 

Perlu diketahui bahwa pendamping PKH sudah tertuang dalam aturan yang ada bahwa Pendamping PKH memiliki beberapa larangan yang bertujuan untuk menjaga integritas program dan kesejahteraan penerima manfaat.

 

Larangan-larangan tersebut mencakup larangan memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) penerima manfaat, larangan menerima imbalan atau melakukan pungutan, larangan menjadi petugas pemilu, dan larangan menggunakan atribut PKH untuk kepentingan pribadi.

 

Rincian larangan bagi pendamping PKH

Tidak boleh memegang KKS penerima manfaat Pendamping PKH dilarang memegang KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kecuali dalam kondisi tertentu seperti KPM yang sudah lanjut usia.

 

Tidak boleh menerima imbalan atau melakukan pungutan, Pendamping PKH tidak boleh meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari KPM, baik uang, barang, maupun jasa. Mereka juga dilarang melakukan pungutan liar kepada KPM. Tidak boleh menjadi petugas pemilu,

 

Pendamping PKH dilarang menjadi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa/kelurahan. Tidak boleh menggunakan atribut PKH untuk kepentingan pribadi:Pendamping PKH dilarang menggunakan atribut atau identitas PKH untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi PKH.

 

Tidak boleh melakukan manipulasi data, Pendamping PKH dilarang melakukan manipulasi data penerima manfaat atau data apapun terkait PKH. Tidak boleh mengarahkan KPM untuk berbelanja di toko tertentu:Pendamping PKH tidak boleh mengarahkan KPM untuk berbelanja di toko atau tempat tertentu yang memberikan keuntungan bagi pendamping.

 

Tidak boleh memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM, Pendamping PKH dilarang memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM dalam bentuk apapun. Larangan-larangan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa PKH berjalan dengan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi KPM.

 

Maka dengan tindakan seperti ini para warga yang mengetahui BRILink ini milik Bumdesma Kecamatan Wonorejo yang diduga kuat sudah dimainkan oleh Oknum Pendamping PKH inisial YN dan pihak Bumdesma, diduga kuat mengambil keuntungan perut pribadi. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *