Lampung Ankasa Post, Id.Melalui Penerima Kuasa Mujianto Warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Rabu 25 Juni 2025 resmi melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Lampung.
Dua perkara yang di laporkan oleh Bambang Suyitno selaku penerima Kuasa khusus dari Mujianto yaitu terkait dugaan penculikan terhadap anak kandungnya yang di lakukan oleh salah satu oknum PNS di Kota Metro berinisial AP. dengan Nomor Laporan P/17/ VI/ 2025? Sektrum.dan selain itu melaporkan salah satu warga Desa Tempuran berinisial ST dengan Nomor Laporan P/ 18 / VI/ 2025/Sektrum, yang kuat dugaan adanya penyerobotan lahaan sawah milik Mujianto.
Menurut Bambang Suyitno Perlunya di lakukan laporan tersebut lantaran dari para terlapor tidak mempunyai etika baik terhadap keluarga Mujianto, sebagaimana Saudara AP , yang sebelumnya telah membawa pergi Anak gadis Mujianto tanpa seizin orang tua kandung, dan bahkan atas perbuatan yang telah di lakukan oleh saudara AP benar benar telah merusak hakat martabat kehormatan keluarga besar Mujianto, yang sehingganya upaya dan atau melalui langkah Hukum merupakan tindakan yang tepat bagi Mujianto terhadap AP. mengingat pada sebelumnya Saudara AP telah di somasi, namun hal tersebut tidaklah mendapatkan respon dari AP.
Adapun terkait ST yang menurut Bambang Suyitno dengan adanya dirinya yang saat ini dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan sawah milik Mujianto dapat di pastikan sebuah perbuatan melawan Hukum, terlebih ST tidak punya alat bukti kepemilikan lahan, maka apapun dalilnya atas perbuatannya dapat di kenakan pidana. (Ami Bambang)