Pasuruan // Ankasapost.Id – Lagi lagi adanya pembangunan proyek plengsengan milik PT Satoria II tepatnya di Desa Ngadi Mulyo Kecamatan Sukorejo, dugaan kuat tidak mengantongi ijin pembangunan tapi sudah dilaksanakan proyek pembangunan plengsengan tersebut.
Saat awak media melihat lokasi pembangunan plengsengan ini tak satupun yang bisa ditemui atas laporan warga pun tidak pernah ada sosialisasi sebelum pelaksanaan pembangunan plengsengan yang seharusnya dalam aturan proyek wajib ada untuk Sosialisasi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), dan yang jelas butuh waktu lama dalam prosesnya pengurusan ijinnya.
Sangat disayangkan apabila proyek besar milik PT Satoria II tersebut tidak mengikuti aturan yang ada bisa jadi akan dilakukan penyegelan dan pemberhentian proyek pembangunan PT Satoria II akibat tanpa adanya ijin pengerjaan.
Menurut Erick Selaku Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Mengatakan ,”Bahwa tindakan PT Satoria II dalam Pembangunan proyek Plengsengan ini bila memang benar tidak ada ijin dari Dinas SDA (Sumber Daya Air Dan Sumber Alam), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka akan dilakukan pemberhentian proyek tersebut, apabila dari Pihak PT Satoria II tetap bersikukuh maka kami berharap pada pihak dinas terkait melakukan penyegelan”, Tegas Erick.
Proyek pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan bangunan.
Pelanggaran Hukum pembangunan tanpa ijin dianggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan bangunan, sanksi Administratif, Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif seperti teguran, penghentian sementara kegiatan, denda, atau bahkan perintah pembongkaran.
Bisa jadi pihak perusahaan akan dikenakan sanksi Pidana, Dalam beberapa kasus, pelanggaran pembangunan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau kurungan.
Misalnya, Banyak kasus pembangunan yang dilaporkan tidak memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sebelum memulai konstruksi.
Ijin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kelayakan, dan tidak melanggar tata ruang wilayah.
Kewajiban Pemilik adalah Pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk mengurus izin sebelum memulai pembangunan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Akibat hukum dari pembangunan tanpa izin:
Penghentian Proyek, Pemerintah daerah dapat menghentikan proyek pembangunan yang tidak memiliki izin.
Akan dikenakan pelaku pembangunan dapat dikenai denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembongkaran, Dalam kasus pelanggaran berat, bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar. Kerugian Moril dan Materil.
Pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik bangunan, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memiliki izin yang diperlukan dan mematuhi peraturan yang berlaku. (Rief)