Klarifikasi Direktur Bumdesma Kecamatan Wonorejo Lakukan Gesek BRILink di Desa Wonosari Tanpa Ijin, Bikin Ricuh Intern Bumdesma

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – ‘KH’ inisial nama Direktur BUMDESMA Kecamatan Wonorejo, terkait pemberitaan media bahwa ‘KH’ kongkalikong dengan oknum pendamping PKH inisial YN yang diduga kuat telah melakukan gesek BRIlink atas nama 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga sebut saja Bongol (samaran) menyampaikan pada tim media, “Warga mengeluhkan tindakan yang dilakukan oknum pendamping PKH inisial ‘YN’ bersama ‘KH’ Direktur Bumdesma di wilayah Desa Wonosari yang diketahui bahwa sudah ada Agenda Resmi BRILInk di Desa Wonosari, yang jelas ini ada kongkalikong atau kerjasama antara ‘YN’ Oknum Pendamping PKH dan ‘KH’ Direktur Bumdesma Wonorejo.”

 

Setelah berita tayang, ‘KH’ Direktur Bumdesma Wonorejo menghubungi tim media untuk klarifikasi, namun saat menyampaikan klarifikasi terjadi kericuhan akibat keterangan yang disampaikan oleh ‘KH’ dibantah keras oleh staf Bumdesma yang mana faktanya apa yang disampaikan oleh ‘KH’ bahwa sudah ada koordinasi dengan staf bawahannya di bantah oleh para staf “tidak ada koordinasi sama sekali.”

 

“Saya tidak tau bahwa yang saya lakukan adalah sebuah pelanggaran, dan apa yang saya lakukan sudah ada koordinasi intern Bumdesma, saya melakukan giat gesek BRILink di Desa Wonosari tersebut atas arahan dari Pendamping PKH,” ungkap ‘KH’.

 

WR dan UL selaku Staf Bumdesma yang mendampingi KH saat memberikan pernyataan klarifikasi membantah keras dan mengatakan bahwa pihaknya ataupun seluruh intern Bumdesma tidak tau menau tentang apa yang dilakukan oleh KH bersama YN di hari libur tersebut.

 

“Kami ini sebagai bawahan KH tidak tau apa apa terkait apa yang dilakukan KH, malah sekarang KH menyampaikan bahwa sudah koordinasi dengan kami, kami dari awal sebelum dilakukannya pemindahan gesek BRILink tesebut sudah mengingatkan untuk tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan SOP dan perundang undangan,” jelas WR dan UL bersamaan.

 

RZ inisial nama selaku koordinator dan pengawas Bumdesma Wonorejo di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media mengatakan, “apa yang dilakukan oleh KH Direktur Bumdesma dan YN sebagai pendamping PKH mutlak salah, dan akan melakukan pemanggilan KH beserta YN.”

 

“Tidak boleh memindahkan alat BRILink begitu saja, pemindahan alat BRILink harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerjasama antara agen BRILink dengan Bank BRI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas RZ.

 

Agen BRILink terikat perjanjian dengan Bank BRI yang mengatur berbagai hal terkait operasional BRILink, termasuk penggunaan alat EDC (Electronic Data Capture).

 

Ada peraturan perbankan dan undang-undang terkait tindak pidana korupsi yang perlu diperhatikan yakni Agen BRILink dilarang memindahkan atau merelokasi usaha tanpa pemberitahuan kepada Bank BRI, dan ini seringkali diatur dalam perjanjian kerjasama.

 

Tim media akan melaporkan hasil investigasi dan klarifikasi dari semua pihak kepada Instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH). (Bersambung)

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *