Lujeng Sudarta Angkat Bicara, Tentang Berita Viral Dugaan Panitia SPMB SMAN 1 Purwosari, Dan SPMB Jawa Timur

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III Jalur Domisili di SMA Negeri 1 Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, memantik amarah dan keresahan masyarakat. Bukan hanya menimbulkan kebingungan, proses seleksi kali ini diduga sarat praktik titipan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

 

Bacaan Lainnya

Situs resmi spmbjatim.net (http://spmbjatim.net), ditemukan fakta mencengangkan: seorang peserta dengan nilai indeks gabungan 79,01 dan Jarak domisili 17.385 meter (17 KM lebih) justru dinyatakan lolos, sementara peserta lain dengan nilai lebih tinggi 83,16 dan jarak hanya 900 meter malah dinyatakan tidak lolos.

 

“Ada apa ini? Ini bukan sekadar kesalahan sistem, tapi dugaan kuat adanya permainan dan titipan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Nama Tergeser Tengah Malam, Muncul Lagi Esok Harinya! Lebih mencurigakan lagi, tercatat atas nama Muhammad Ridho Navael, dengan nilai 84,91 dan jarak 545 meter, pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 00.54 WIB, tergeser dan tidak lolos dari jalur domisili. Namun, secara misterius, nama tersebut muncul kembali pada jalur sebaran di tanggal 28 Juni 2025. Masyarakat pun bertanya-tanya, jalur sebaran siapa yang digunakan? Titipan oknum yang mana?

 

SPMB tahap III dinyatakan resmi ditutup pada 27 Juni 2025 pukul 21.00 WIB dengan hanya 26 siswa yang lolos, Ajaibnya, pada 28 Juni 2025 pukul 10.30 WIB, terjadi penambahan 1 siswa atas nama Aidil Fikrobi yang memiliki nilai hanya 79,01 dan berdomisili di Desa Tondosuro, Kecamatan Kejayan – berjarak lebih dari 17 KM dari SMA Negeri 1 Purwosari. Nama ini tidak pernah muncul sebelum penutupan.

 

Mengacu pada aturan jalur domisili, siswa dengan domisili sejauh itu semestinya diarahkan ke SMA Negeri 1 Kejayan, bukan memaksa masuk ke SMA Negeri 1 Purwosari yang bukan zonanya. Lalu, bagaimana bisa nama ini muncul di data penerimaan setelah penutupan resmi dilakukan?

 

Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarta yang menyoroti SPMB Jawa Timur, setelah mencuat pemberitaan dugaan adanya permainan dalam penerimaan siswa di SMA Negeri I Purwosari Kabupaten Pasuruan.

 

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terkait data alamat siswa,” ujar Lujeng.

 

“Pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tegas Lujeng.

 

“Jika terjadi pelanggaran zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, khususnya terkait manipulasi data alamat atau penerimaan siswa di luar zona yang ditentukan, adalah penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” lanjutnya.

 

“Sanksi ini bersifat administratif dan ditujukan sebagai peringatan serta pembelajaran bagi sekolah yang melanggar,” jelas Lujeng.

 

Ketua LSM Pus@ka melanjutkan, “Selain sanksi administratif, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat, dengan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran”.

 

“Pun, aparat penegak hukum harus melakukan monitoring (penyelidikan) kepada panitia SPMB SMAN Purwosari, jika terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi, semisal pungutan liar, maka harus ada penolakan pro-justicus lebih lanjut,” pungkas Lujeng.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *