Pasuruan // Ankasapost.Id — Polemik dugaan permainan gesek BRILink oleh oknum pendamping PKH berinisial YN dan Direktur Bumdesma Wonorejo berinisial KH terus memanas. Setelah ramai diberitakan, muncul informasi baru bahwa KH kini diduga bersembunyi di balik perlindungan seorang kepala desa berpengaruh, yakni Yudi, Kades Jatigunting, yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Kecamatan Wonorejo sekaligus Sekjen AKD Kabupaten Pasuruan.
Menurut sumber internal yang menghadiri rapat di Bumdesma Wonorejo pada Senin, 30 Juni 2025 lalu, suasana memanas ketika Kades Yudi yang seolah menjadi pahlawan kesiangan justru memancing wartawan dengan skenario penjebakan OTT (operasi tangkap tangan). Diduga, Kades Yudi sengaja merencanakan memberikan sejumlah uang kepada wartawan agar kemudian bisa dijadikan bukti OTT dan menekan wartawan supaya pemberitaan viral sebelumnya dihapus alias ditakedown.
“Bahasanya seperti mengancam dan menghina profesi wartawan di depan forum. Wartawan mau dijebak dengan cara diminta kwitansi kalau minta takedown berita, lalu mau di-OTT,” beber salah satu narasumber yang enggan dipublikasikan.
Ucapan kades Yudi yang bernada arogan dan menyinggung profesi wartawan dalam forum resmi rapat internal Bumdesma Wonorejo memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai tindakan Yudi tidak hanya bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, namun juga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, bahkan mencederai demokrasi desa.
Sementara itu, sumber di lingkungan Bumdesma juga mengungkap bahwa Direktur KH selama ini merasa kebal hukum karena mendapat perlindungan penuh dari Kades Yudi. Bahkan, dugaan menguat bahwa upaya menutup-nutupi kasus gesek dana KPM melalui BRILink Bumdesma Desa Wonosari ini bukan sekadar permainan dua orang, melainkan sudah menyerempet kepentingan lebih besar di lingkaran elite pemerintah desa.
Tim media Ankasapost.id berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Dalam waktu dekat, informasi lengkap dan bukti-bukti tambahan dari pihak-pihak yang dirugikan akan dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Ombudsman, hingga ke aparat penegak hukum (APH).
Jika benar ada intimidasi, skenario penjebakan wartawan, serta penyalahgunaan kewenangan oknum pendamping PKH dan Direktur Bumdesma Wonorejo, maka patut dicurigai bahwa dana negara untuk masyarakat miskin telah dijadikan bancakan oleh segelintir oknum yang merasa kebal hukum.
Publik berhak tahu, rakyat wajib mengawasi, dan wartawan tidak boleh ditakut-takuti. (Rief)
(Bersambung)