Pencabulan Di Bawah Umur Dilakukan Warga Desa Luwuk Inisial HT Pada Sepupunya Hingga Hamil, Ridwan LSM GP3H Mengutuk Perbuatan Tersebut

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Telah terjadi perbuatan cabul dilakukan oleh salah satu warga Desa Luwuk Kec. Kejayan inisial HT yang telah mencabuli puluhan kali pada sepupunya sendiri inisial RS yang masih dibawah umur pada tahun 2023 yang lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan STTLPM/232/VI/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tanggal 20 Juni 2025.

 

Bacaan Lainnya

Disaat awak media mengkonfirmasi langsung ke rumah korban dan ditemui langsung oleh orang tua korban inisial MST ,”Saya benar benar mengharap keadilan atas musibah yang dialami anak saya, dan saya sangat berharap pada Penyidik Polres Pasuruan, saya juga sudah melakukan visum ke RSUD Bangil dan saya berharap pihak Polres segera menangkap pelaku inisial HT dkk, sampai anak saya hamil seperti ini mas”,

 

Dilanjutkan oleh MST mengatakan ,”Saya juga berharap keadilan yang seadil adilnya atas perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh para pelaku inisial HT, inisial HL, inisial IW saya serahkan pada hukum yang berlaku mas”, Ungkap dengan menangis inisial MST pada awak media.

 

Menurut Ridwan Aktifis Muda GP3H Pasuruan

,”Saya sangat mengutuk keras tindakan pedhopilia pada anak dibawah umur, pihak polres Pasuruan harus segera menindak tegas karena para pelaku pedhopilia tindak yang sangat merusak masa depan anak dan juga mental si korban pencabulan apalagi ini malah sampai mengalami kehamilan, orang seperti sudah gak punya akal sehat”, Tegas Ridwan.

 

Dangan kejadian pencabulan yang dialami Korban oleh inisial RS hingga hamil 3 Minggu sesuai bukti test kehamilan, ini adalah tindakan nista yang dilakukan tersangka akan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *