Ada Apa Dengan Penyidik Dan Jaksa Untuk Saksi Kunci Yang Diabaikan, Perihal Kasus Penganiayaan Di Cafe Edelweis Purwosari

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Banyak kejanggalan yang terjadi tentang kasus ‘Penganiayaan Cafe Edelweis Purwosari’ disaat mau menghadirkan saksi dan dalam persidangan khususnya saksi inisial SY yang merupakan saksi kunci ternyata sudah di olah ada apa sebenarnya?. 09/07/2025

 

Bacaan Lainnya

Atas pengakuan inisial SY saat dikonfirmasi media Ankasapost.id menjelaskan ,”Saya merasa ada kejanggalan yang sangat mencolok dalam sidang PN yang menghadirkan para saksi saksi, seperti halnya disaat sidang tanggal 25/06/2025, saksi yang hadir harusnya 5 saksi diantaranya inisial NV, Inisial SY, Inisial NY, Inisial SA, Inisial WA, akan tetapi disaat sidang hanya 4 orang saksi kenapa saya gak dipanggil sebagai saksi ada apa?, saya protes ke Kantor Kejaksaan”,

 

,”Saya merasa sangat kecewa sekali atas kejadian ini, dimana Jaksa Rayga Jelindo SH atau yang mewakili disaat saya sempat menegurnya kemudian jaksa tersebut bilang, ‘Sudah…sudah…sudah cukup’, dan ini masih berlanjut disaat panggilan sidang pada hari Rabu, 02/07/2025 malahan yang mengundang adalah pihak penyidik dari Polres Pasuruan inisial AR”,

 

Dilanjutkan oleh inisial SY ,”Dan disaat pemberitahuan pun dari pihak penyidik Polres Pasuruan inisial AR, adanya dugaan kejanggalan adapun undangan sidang saksi seharusnya pukul 11.18 wib, akan tetapi saya dikasih tau pada pukul 12.16 wib, dan saya posisi saat itu di Singosari Malang bagaimana kalau seperti ini apa gak timbul tanda tanya besar untuk APH nya”, Tegas inisial SY.

 

Hal ini langsung ditanggapi Edy Ambon selaku Ketua GM Grib Jaya Kab Pasuruan ,”Tindakan ini sudah mutlak kesalahan fatal sebagai Institusi Negara yang seharusnya menjalankan sesuai SOP, namun ini sudah tampak jelas kalau ada dugaan sesuatu dibalik ini semua untuk saksi kunci Penganiayaan Cafe Edelweis”,

 

,”Yaitu inisial SY tidak dihadirkan dan disaat sidang berikutnya pun tanggal 02/07/2025 dari jamnya juga dibuat terlambat dan kami dari Grib Jaya Kab. Pasuruan akan melakukan Pra peradilan pada oknum penyidik atas kesengajaan untuk memberikan informasi sidang saksi inisial SY”, Tegas Edy Ambon pada awak media. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *