Pasuruan // Ankasapost.Id – Perbuatan keji atas pencabulan Dan perkosaan yang dilakukan warga Desa Luwuk Kec. Kejayan inisial HT dkk, yang telah mencabuli dan memperkosa puluhan kali pada sepupunya sendiri inisial RS (15) yang masih dibawah umur pada tahun 2023 hingga tahun 2025 ini yang sudah laporan ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan STTLPM/232/VI/2025/SPKT POLRES PASURUAN, pada tanggal 20 Juni 2025.
Awak media langsung mengkonfirmasi pada Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui via telpon seluler juga menyatakan dengan sangat tegas ,”saya suruh gasss kasian, BU kan itu ya? Bawah Umur, Gasss polll, iya, saya dari awal sama Kanit & Anggota kasus begini harus sat set tap tap”. Ucapnya.
Apalagi dampak psikologis serta trauma berat yang dialami korban RS (15) yang sudah hamil 3 Minggu, atas perbuatan dari ketiga terduga pelaku tersebut, orang tua korban pencabulan inisial MST
,”saya sangat mengharap dari Polres Pasuruan untuk melakukan penangkapan pada para pelaku dan dihukum seberat beratnya karena masa depan anak saya juga sudah hancur, ini kehormatan keluarga saya juga sudah rusak karena ulah Bejat dan Biadap para pelaku”, Ujar MST dengan penuh harap.
Atas kejadian pencabulan Dan perkosaan yang sudah terjadi, dan sudah dilakukan Visum Et Repertum Dokter serta test kehamilan pada korban inisial RS (15) yang dinyatakan positif hamil 3 Minggu, ini adalah tindakan yang sudah dilakukan oleh para tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rief)