Kepulan Hitam Dari Pabrik Briket Kemiri Sewu Bikin Polusi Dan Sesak Nafas Sampai Ada Yang Masuk Rumah Sakit

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Kasus cerobong asap Pabrik Briket di wilayah Desa Kemiri sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan system lebih baik agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan  rupanya hanya bertahan baik sekitar satu tahun ini saja.

 

Bacaan Lainnya

Di dalam proses pembaruan cerobong asap Pabrik Briket tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juni tahun lalu, setelah adanya pengaduan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan responsif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan yang saat itu masih dikomandoi oleh H. Taufiqul Ghoni.

 

Hal ini sangat disayangkan, sekitar sebulan lalu tim media yang hendak bertamu ke Pabrik Briket untuk mempublikasikan tentanh penyempurnaan pembaruan cerobong asap tersebut ditolak mentah mentah oleh salah satu staf atau bisa juga dikatakan sebagai Humas Pabrik Briket dengan statement mengejutkan, “Kalau memang ada media yang hendak mendokumentasikan kegiatan dalam perusahaan haruslah konfirmasi ijin dahulu ke salah satu Awak Media yang dipercaya oleh Perusahaan”.

 

Ketua Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN-08) Pasuruan Raya, Sueb Efendi SH., setelah mendengarkan keluh kesah atau pengaduan dari masyarakat sekitar dan juga para karyawan perusahaan yang bersebelahan dengan Pabrik Briket tersebut, segera menghubungi anggota GPN-08 untuk melakukan investigasi lapangan guna menggali informasi dan memvalidasi terkait aduan masyarakat.

 

Melalui telepon seluler Sueb Efendi SH., juga menghubungi Tim Media Ankasapost.id dan menyampaikan “Sekitar sebulan lalu saya mendengar dan melihat adanya pemberitaan terkait oknum wartawan yang diduga menjadi backing Pabrik Briket, saya hanya melihat dan membaca sekilas saja”.

 

“Eh tau tau ada kiriman video dari karyawan perusahaan sekitar Pabrik Briket masuk via WhatsApp (Selasa, 15 Juli 2025), mengadukan gangguan lingkungan yang disebabkan dari cerobong asap Pabrik Briket, terlihat asap tersebut menyebar hingga masuk melalui atap Perusahaan sebelah dimana karyawan tersebut mengambil video dan menceritakan apa yang dialami oleh karyawan lainnya,” jelas Sueb.

 

“Dalam waktu dekat, masyarakat maupun karyawan dari perusahaan sekitar yang merasakan dampak gangguan lingkungan atas polusi udara dari asap Pabrik Briket tersebut akan kita mintai kesaksian dan pernyataan serta akan kita bawa ke Rumah Sakit  untuk meminta diagnosa dokter spesialis guna memastikan sakit batuk dan sesak nafas tersebut benar berasal dari gangguan asap Pabrik Briket”, tegas Sueb.

 

“Jika benar adanya yang menjadikan keluhan dan sakit batuk serta sesak nafas warga maupun karyawan perusahaan lain di sekitar Pabrik Briket berdasarkan hasil diagnosa Dokter dan Hasil Laboratorium maka Pabrik Briket telah melanggar  Peraturan Pemerintah PP No.41 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1407 Tahun 2002 yang mengatur tentang pencemaran udara.

 

Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon seluler dari Perwakilan Pabrik Briket bapak Ansor mengatakan

,”Baik pak saya sampaikan dulu ke pimpinan, smoga hari ini saya tidak ada tugas luar kantor, Nanti saya WA lagi, untuk menentukan jadwal kita bertemu”, singkatnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *