Sidoarjo // Ankasapost.Id – Mengikuti sidang Praperadilan di PN Sidoarjo beberapa kali ini
terkesan lelet dan banyak kejanggalan mengenai Sidang inisial ID kasus Narkoba yang ditangkap oleh satuan Reskoba Unit V Polresta Sidoarjo yang diduga kuat diluar SOP penangkapannya.
Hal ini dikuatkan oleh istri tersangka sebagai saksi inisial NZ didalam persidangan yang menjelaskan pada Hakim H Bawono Effendi SH, MH ,”Bawasannya pada tanggal 14/05/2025 ada 5 orang Polisi yang tau tau masuk rumah tanpa permisi dengan bentak bentak”,
,”Dimana suami saya keluar dari Kamar mandi mereka lakukan penangkapan pada suami saya inisial ID, Dangan tanpa ada saksi baik Ketua RT/Ketua RW, hanya saya dan anak anak saya yang tau betul disaat kejadian tersebut”, pungkasnya.
Dilanjutkan oleh istri tersangka inisial NZ pada awak media ,”Kemudian salah oknum polisi tersebut tau tau menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba yang dipegang tanpa tau lokasi tempat yang sebenarnya aneh betul kejadian itu dan kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo”,
Yang sangat disayangkan surat penangkapan dan penahanan pun diserahkan setelah 8 hari penangkapan, ada apa sebenarnya dengan kejadian penangkapan inisial ID, sampai sampai disaat persidangan pun sempat adanya penundaan persidangan 1X dengan alasan masih belum ada surat perintah dari Kapolresta Sidoarjo.
Dugaan kuat Hakim H Bawono Effendi SH,MH, sepertinya masuk angin ini sangat dirasakan oleh pihak Kuasa Hukum dari tersangka ID, yaitu Sueb Efendi ,SH yang menyatakan kesemuanya sudah tampak jelas dari awal persidangan Praperadilan.
Joko Handoyo S.H., salah satu kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada awak media ,”bahwa dirinya menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan Praperadilan ini”,
,”Dugaan menguat saat jadwal atau agenda sidang perdana ditunda 1 Minggu karena ketidakhadiran para termohon, malah para termohon menaikan tahap II atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada siang harinya”,
,”Ketika masih terjadi sengketa atau upaya hukum dalam hal ini Praperadilan, harusnya para termohon menghormati upaya hukum yang telah kami ajukan atau kami mohonkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo”, ungkapnya Joko Handoyo SH. (Rief)