Hakim PN Sidoarjo Diduga Kuat Masuk Angin Pada Sidang Putusan Praperadilan, Akibat Merahnya Uang

  • Whatsapp

Sidoarjo//Ankasapost.Id – Dugaan kebocoran dan masuk angin, sampai terpukau dengan merahnya uang yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, disaat sidang Praperadilan Hakim dengan jelas mengatakan kaburnya tuntutan pemohon terhadap termohon yang diajukan oleh pihak dari Kuasa Hukum Sueb Efendi SH.

 

Bacaan Lainnya

Dalam sidang putusan kali ini sepertinya diduga secara sengaja pihak termohon buat statment negatif atas penangkapan dan penahanan terhadap inisial ID.

 

Menurut Kuasa Hukum tersangka Sueb Efendi SH, mengatakan pada awak media

,”Dari awal persidangan sudah tampak  adanya kejanggalan dengan tertundanya persidangan 1 Minggu dan kemudian di sidang putusan ini pun Hakim sampai bilang alat termohon yang dikaburkan sedangkan Petintumnya pemohon sangat jelas”,

 

Sesuai keterangan petitum pemohon

1. Mengabulkan untuk seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon inisial ID tersebut termohon atas nama pemohon (Inisial ID)

2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon atas nama pemohon (inisial ID) tersebut

3. Menyatakan tidak sahnya

a. Surat perintah penangkapan termohon nomor ; SPRINKAP/165/V/RES.4.2/2025/SATRESNARKOBA tertanggal 14 mei 2025 tersebut

b. Surat perintah penahanan termohon Nomor SPRINHAN/84/V/RES.42/2025/SATRESKOBA tertanggal 15 mei 2025 tersebut

4. Menyatakan tindakan termohon melakukan penggeledahan atas rumah milik Pemohon tanpa disaksikan oleh 2(dua) orang saksi atau aparat desa setempat dan tidak ada surat perintah penggeledahan serta tidak membuat berita acara penggeledahan adalah tidak sah menurut Hukum

5. Menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh termohon III tanpa surat perintah penyitaan dan pada saat melakukan penyitaan tidak membuat berita acara penyitaan dan saat termohon melakukan penyitaan tanpa disaksikan 2 (dua) orang saksi adalah tidak sah menurut Hukum

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

7. Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon atas nama inisial ID dari rumah tahanan kepolisian Resort Kota Sidoarjo

8. Memulihkan hak hak pemohon atas nama inisial ID baik dalam kedudukan harkat dan martabatnya

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara Aquo.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *