Surabaya,AnkasaPost.Id-Tema yang diangkat cukup unik sekaligus kontroversial,”Pantaskah Bendera One Piece Dikibarkan Bersama Merah Putih pada 17 Agustus, Peringatan Hari Kemerdekaan”
Acara yang berlangsung di kantor Legiun Veteran (LVRI) Kota Surabaya, menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Kol. Laut (Purn) Gitojo, SE, MM Ketua DPC LVRI Surabaya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Benjamin K, MARS, Pengacara dan ahli hukum ADV. Rizchi Hari Setiawan, Tokoh Pemuda dari MPC Pemuda Pancasila Noerdin Longgari, serta Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LVRI Kol (Purn) Suryadi Setyawan.
Fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah menjadi alasan utama terselenggaranya dialog ini. Menurut Bayu Pangarso ST, Direktur sekaligus Pimred Berita Cakrawala mengatakan, bahwa munculnya pertanyaan publik mengenai kelayakan tindakan tersebut. Karena dalam rangka 17 Agustus ada fenomena viral pengibaran bendera One Piece. Jadi dalam hal ini ada pertanyaan: pantaskah bendera One Piece ini dikibarkan.
“Dalam rangka HUT 17 Agustus 2025 ini, tidak lah elok, adanya pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah bendera sakral, yang dimana para pejuang kita merebut kemerdekaan, dan menyobek bendera penjajahan, yaitu Belanda,”tegangnya.
Hal serupa ditegaskan oleh Dea Melanie SH. Ketua Ranting Khusus Kodam. Ia menilai viralnya pengibaran bendera anime ini telah menimbulkan kegaduhan.
“Saat ini ada fenomena viral pengibaran bendera One Piece. Ini sangat lah konyol, dan jelas membuat kegaduhan, mereka yang mengibarkan bendera One Piece ini tidak mempunyai etika dan rasa bangga pada bendera merah putih dan khususnya pada bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu dengan dialog kebangsaan dapat diambil sikap bersama,”ujarnya.
Perspektif Veteran: Ekspresi Selama Tidak Melanggar Aturan
Ketua DPC LVRI Surabaya, Kolonel Purn. Gitoyo, S.E., M.M membuka sambutan dengan menyampaikan, penghormatan kepada para tokoh yang hadir.
Ia kemudian menyinggung fenomena bendera One Piece. Menurutnya, pemerintah sudah memberi ruang ekspresi masyarakat selama tidak melanggar aturan.
“Pemerintah juga sudah mengeluarkan edaran atau Pak Presiden sendiri menyatakan bahwa tidak apa-apa selama tidak menyalahi aturan. Itu boleh menyampaikan ekspresi, apapun bentuknya, asal tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa fenomena ini awalnya muncul dari kalangan sopir truk yang memprotes aturan over dimension and overload (ODOL). Mereka menghias kendaraan dengan bendera One Piece, dan kemudian berkembang menjadi tren.
Baginya, pengibaran bendera tersebut pada peringatan kemerdekaan sah-sah saja, asalkan bendera Merah Putih tetap ditempatkan sebagai simbol utama, serta tidak melanggar hukum.
Aspek Hukum dan Etika
Benjamin Kristianto MARS, anggota DPRD Jawa Timur sejak 2014, menyoroti aspek hukum. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak termasuk pelanggaran undang-undang.
“Bendera One Piece, kalau itu hanya bentuk ekspresi, itu tidak melanggar hukum. Karena dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pasal 24, yang dilarang adalah merusak, merobek, atau menodai bendera Merah Putih,” paparnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa soal etika juga penting, seperti kita menghadiri acara pernikahan dengan baju yang tidak layak, tidak melanggar hukum namun hal ini menjadi tidak etis melanggar norma kepantasan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai fenomena ini dimanfaatkan provokator untuk menurunkan martabat bendera Merah Putih. “Bendera Merah Putih sebagai lambang negara itu tetap harus di atas segalanya. Bukan hanya dibandingkan bendera One Piece, tetapi semua bendera,” ujarnya.
Perspektif Hukum: Bukan Makar, Hanya Ekspresi
Rizchi Hari Setiawan SH, yang merupakan pengacara dan ahli hukum, menambahkan bahwa secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera One Piece.
“Menurut saya, ini bukan suatu hal yang makar atau melanggar pidana. Tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Jadi ini lebih pada bentuk ekspresi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai fenomena ini merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap kondisi sosial dan kebijakan pemerintah, seperti kenaikan pajak. Namun, ia mengingatkan bahwa jika posisi bendera dibalik misalnya bendera One Piece di atas Merah Putih maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Simbol yang Tetap Sakral
Meski para narasumber menekankan ruang kebebasan berekspresi, semua sepakat bahwa bendera Merah Putih tetap memiliki kedudukan paling sakral.
Hal ini diingatkan kembali dengan, menyinggung peristiwa heroik di Surabaya, yakni perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato pada September 1945. Peristiwa tersebut menjadi simbol kuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Acara Dialog Kebangsaan ditutup dengan doa, serta pemberian Cinderamata berupa Sertifikat ,”pungkasnya.